7 Fakta di Balik Pemakzulan Donald Trump

Berikut ini sejumlah fakta di balik pemakzulan Donald Trump, yang Liputan6.com kutip dari beragam sumber.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 19 Des 2019, 16:58 WIB
Diterbitkan 19 Des 2019, 16:58 WIB
Donald Trump Resmi Dimakzulkan DPR AS
Suara anggota Dewan Perwakilan ditampilkan pada layar saat DPR Amerika melakukan voting untuk memakzulkan Presiden Donald Trump di US Capitol, Washington, Rabu (18/12/2019). Donald Trump menjadi presiden AS ketiga dalam sejarah yang dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat AS. (SAUL LOEB / AFP)

Liputan6.com, Washington, D.C - Amerika Serikat menorehkan peristiwa baru yang akan diingat sepanjang masa, 19 Desember 2019. Pemakzulan Donald Trump sah. Voting sudah dilakukan DPR AS yang dikuasai Partai Demokrat pada Rabu sore waktu AS (Kamis pagi waktu Jakarta).

"Kami meloloskan dua pasal pemakzulan. Presiden dimakzulkan," demikian deklarasi Ketua DPR AS Nancy Pelosi seperti dikutip dari AFP, Kamis (19/12/2019).

Kabar tersebut memicu respons global. Anggota keluarga sang presiden AS, politikus hingga selebritas buka suara terkait pemakzulan Donald Trump. Melalui jejaring sosial, mereka menumpahkan pendapat atas hal tersebut.

Berikut ini sejumlah fakta di balik pemakzulan Donald Trump, yang Liputan6.com kutip dari beragam sumber:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

1. Voting pemakzulan Presiden AS dimenangkan pro-pemakzulan dengan perolehan suara 230-197.

Donald Trump Resmi Dimakzulkan DPR AS
Hasil voting untuk memakzulkan Presiden Donald Trump ditampilkan dalam layar selama proses jajak pendapat di Gedung Kongres AS, Rabu (18/12/2019). Voting dilakukan pada dua pasal yang mendera Trump, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan upaya menghalang-halangi kongres. (House Television via AP)

2. Donald Trump resmi menjadi presiden ketiga AS yang dimakzulkan. Dua lainnya adalah Andrew Johnson dan Bill Clinton.

Presiden Donald Trump ketika berbicara di Kellogg Arena terkait pemakzulannya.
Presiden Donald Trump ketika berbicara di Kellogg Arena terkait pemakzulannya. (Source: AP/ Evan Vucci)

3. Pemakzulan yang dialami Donald Trump bukan berarti ia lengser sebagai presiden. Melainkan membawa dakwaan kepada pemerintah atas dugaan kejahatan. Proses berikutnya berada di Senat AS. Ia pun masih bisa melanjutkan masa pemerintahannya serta maju ke periode dua.

Donald Trump Resmi Dimakzulkan DPR AS
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika melakukan voting untuk memakzulkan Presiden Donald Trump di US Capitol, Washington, Rabu (18/12/2019). Dari total 435 anggota DPR AS yang mengikuti voting, 230 suara menyetujui dakwaan penyalahgunaan kekuasaan terhadap Trump. (Chip Somodevilla/Getty Images/AFP)

4. Setelah dimakzulkan di level DPR AS, Trump bakal menjalani sidang di Senat yang bakal diagendakan pada Januari 2020 mendatang.

Donald Trump Resmi Dimakzulkan DPR AS
Ketua DPR AS, Nancy Pelosi memimpin voting untuk memakzulkan Presiden Donald Trump di US Capitol, Washington, Rabu (18/12/2019). Voting untuk dakwaan menghalangi Kongres juga dimuluskan oleh DPR AS, dengan perolehan 229 suara mendukung dan 198 suara menolak. (Chip Somodevilla/Getty Images/AFP)

5. Kecil kemungkinan presiden ke-45 AS itu bisa dilengserkan, mengingat mayoritas berasal dari partainya, Republik.

Presiden Donald Trump ketika berbicara di Kellogg Arena terkait pemakzulannya.
Presiden Donald Trump ketika berbicara di Kellogg Arena terkait pemakzulannya. (Source: AP/ Evan Vucci)

6. Ada dua pasal yang digunakan Partai Demokrat untuk pemakzulan Donald Trump, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan obstruksi hukum.

Presiden Donald Trump di NATO Summit 2019 emosi karena pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron.
Presiden Donald Trump di NATO Summit 2019 emosi karena pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron. Dok: AP

7. Donald Trump merespons pemakzulan via Twitter. Ia mengecam tindakan Partai Demokrat di DPR.

Ekspresi Donald Trump Saat Hadiri National Prayer Breakfast
Ekspresi Presiden AS Donald Trump saat menghadiri National Prayer Breakfast atau Sarapan Doa Nasional di sebuah hotel di Washington DC (8/2). (AFP Photo/Mandel Ngan)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya