22 Hari 'Hilang' di Tengah Ancaman Virus Corona, Kim Jong-un Akhirnya Muncul

Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un muncul di publik untuk kali pertama setelah 22 hari 'menghilnag' di tengah ancaman Virus Corona.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 16 Feb 2020, 14:07 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2020, 14:07 WIB
Kim Jong-un Kembali Tinjau Pabrik Kentang di Samjiyon
Pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un saat meninjau kabupaten Samjiyon County di Provinsi Ryanggang yang berbatasan dengan China, (4/4). (AFP Photo/KCNA VIA KNS)

Liputan6.com, Jakarta Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un muncul di publik untuk kali pertama setelah 22 hari 'menghilnag' di tengah ancaman Virus Corona yang mewabah dari China ke sejumlah negara. Kim Jong-un mengunjungi makam nasional dan memperingati hari lahir sang ayah, mantan pemimpin Korea Utara, Kim Jong-il.

Dia memberikan penghormatan terhadap patung Jong-il di Istana Matahari Kumsusan di ibu kota negara, Pyongyang. Kemunculan itu merupakan yang pertama sejak Kim Jong-un menghadiri perayaan Tahun Baru Imlek pada 25 Januari lalu, tulis Kantor Berita Pusat Korea (KCNA), dikutip Minggu (16/2/2020).

Dalam kunjungan itu, Kim Jong-un didampingi para pejabat tinggi partai, termasuk Kepala Presidium Majelis Tinggi Rakyat Choe Ryong Hae dan Wakil Ketua Komisi Urusan Dalam Negeri Pak Pong Ju.

Hari lahir Jong-il, yang jatuh pada 16 Februari, adalah hari libur nasional sebagai peringatan Hari Sang Bintang Benderang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Belum Ada Kasus Virus Corona

Kim Jong-un Kembali Tinjau Pabrik Kentang di Samjiyon
Pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un saat meninjau kabupaten Samjiyon County di Provinsi Ryanggang yang berbatasan dengan China, (4/4). (AFP Photo/KCNA VIA KNS)

Sejauh ini, Korea Utara belum mengonfirmasi ada kasus infeksi Virus Corona, namun KCNA menyebut bahwa pemerintah memperpanjang periode karantina bagi orang orang-orang yang menunjukkan gejala infeksi menjadi 30 hari, seperti dilansir Antara.

Seluruh institusi pemerintahan dan orang asing yang tinggal di negara itu diminta mematuhi kebijakan tersebut tanpa kecuali.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya