7 Fakta Terkini Perkembangan Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi

Subdit Jatanras Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan terhadap satu orang terkait judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (pegawai Komdigi).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 25 Nov 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2024, 18:00 WIB
Polisi Tetapkan 24 Orang Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi
Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka kasus dugaan judi online yang turut melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komdigi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan terhadap satu orang terkait judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (pegawai Komdigi).

Ia diketahui atas nama inisial B, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal itu seperti disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi. Dia mengatakan terduga pelaku judi online tersebut ditangkap di kawasan Jakarta.

"Penyidik dari rekan-rekan Subdit Jatanras, Direktorat Reskrimum, Polda Metro Jaya, berhasil kembali dalam proses pengembangan pendalaman penyidikan, satu orang DPO lainnya dengan inisial B, itu berhasil ditangkap. Berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu di Jakarta," kata Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 23 November 2024.

Sehingga, kata Ade Ary, total tersangka dalam pengungkapan kasus judi online Komdigi yang sudah ditahan oleh penyidik itu menjadi 24 orang. Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Di sisi lain masih ada 4 DPO, 4 orang DPO yang masih terus diburu dan dikejar oleh rekan-rekan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Antara lain J, kemudian C, JH dan F," kata Ade Ary.

Kemudian, dalam penangkapan tersebut, polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp5 miliar. Sehingga, total uang yang sudah disita mencapai Rp150 miliar.

"Sehingga sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar 150 miliar rupiah," kata Ade Ary.

Berikut sederet fakta terkini perkembangan kasus judi online yang libatkan oknum pegawai Komdigi dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. Polisi Kembali Tangkap Satu Pelaku

Polisi Tetapkan 24 Orang Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi
Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka kasus dugaan judi online yang turut melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komdigi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Subdit Jatanras Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan terhadap satu orang terkait judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Ia diketahui atas nama inisial B, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan terduga pelaku judi online tersebut ditangkap di kawasan Jakarta.

"Penyidik dari rekan-rekan Subdit Jatanras, Direktorat Reskrimum, Polda Metro Jaya, berhasil kembali dalam proses pengembangan pendalaman penyidikan, satu orang DPO lainnya dengan inisial B, itu berhasil ditangkap. Berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu di Jakarta," kata Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 23 November 2024.

Sehingga, kata Ade Ary, total tersangka dalam pengungkapan kasus judi online Komdigi yang sudah ditahan oleh penyidik itu menjadi 24 orang.

"24 orang itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil lainnya. Ya total 24," kata Ade Ary.

 

2. Tangkap Satu DPO Kasus Judi Online, Total Nilai Barang Bukti yang Disita Rp150 Miliar

Ini Peran Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang di Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi
Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka kasus dugaan judi online yang turut melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komdigi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Dalam penangkapan tersebut, polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp5 miliar. Sehingga, total uang yang sudah disita mencapai Rp150 miliar.

"Sehingga sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar 150 miliar rupiah," kata Ade Ary.

Dalam kasus ini, penyidik disebutnya juga terus melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kemudian penyidik juga telah dan terus berkoordinasi dan menunggu hasil analisis dari PPATK terkait aliran dana para tersangka, sehingga tentunya jumlah nilai barang bukti maupun jumlah tersangka nanti akan dapat bertambah," terang Ade Ary.

 

3. Polda Metro Masih Buru 4 DPO Lagi

Polda Metro Jaya Sita Barang Mewah dan Uang Miliaran Rupiah dari 24 Tersangka Judi Online
Dari 24 tersangka yang ditahan dalam pengungkapan kasus judi online, sembilan diantaranya merupakan pegawai serta staf Komdigi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ade Ary mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Di sisi lain masih ada 4 DPO, 4 orang DPO yang masih terus diburu dan dikejar oleh rekan-rekan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Antara lain J, kemudian C, JH dan F," kata Ade Ary.

Kemudian, terkait kasus ini nantinya pihaknya bakal menggelar konferensi pers. Hal ini untuk mengetahui status dari para tersangka yang sudah diamankan. Apakah pegawai biasa atau merupakan sebagai staf di Komdigi.

"Kan nanti hari Senin konpers yang ada kaitannya sama oknum di Kementerian itu melibatkan eselon mungkin atau pegawai staf biasa," ujar Ade Ary.

 

4. Kasus Judi Online Bakal Terus Diusut

Polri Menetapkan 24 Orang Tersangka Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
Polda Metro Jaya merilis 24 tersangka berikut barang bukti kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komdigi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menegaskan, jika pihaknya terus melakukan penyidikan atas perkara tersebut secara mendalam dengan penuh kehati-hatian.

"Kemudian penyidikan ini masih terus dilakukan secara mendalam dengan hati-hati secara intensif sebagai wujud komitmen kami Polda Metro Jaya, untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat," terang Ade Ary.

"Baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar dan pihak-pihak lain dengan penerapan tindak pidana perjudian dan juga TPPU, tindak pidana pencucian uang atau money laundry untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," pungkasnya.

Jumlah tersangka yang sudah dilakukan penangkapan oleh polisi yakni sebanyak 24 orang.

"Sehingga, total tersangka dalam pengungkapan kasus perjudian online ini yang sudah ditahan oleh penyidik itu menjadi 24 orang. 24 orang ya rekan-rekan," sebutnya.

"24 orang itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil lainnya. Ya total 24," sambung Kombes Ade Ary Syam Indardi.

 

5. 24 Orang yang Ditangkap Ditetapkan Tersangka, Begini Perannya

Polda Metro Jaya Sita Barang Mewah dan Uang Miliaran Rupiah dari 24 Tersangka Judi Online
Dari kasus ini, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang sebagai tersangka dan masih memburu empat lainnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online yang meliabatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Secara total menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

Karyoto menerangkan, peran masing-masing tersangka dan DPO dapat dikelompokkan menjadi tujuh bagian.

Pertama, 4 orang berperan sebagai bandar, pemilik atau pengelola website judi insial A, BN, HE, dan DPO J. Kedua, 7 orang sebagai agen pencari website judi online inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F dan DPO C.

Ketiga, 3 orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen Inisial A alias N, MN dan DM. Keempat, 2 orang berperan memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK, dan AJ.

Kelima, 9 orang oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari meng-scrolling website judi online dan melakukan pemblokiran inisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD.

Keenam, 2 orang berperan dalam TPPO inisial D dan E. Ketujuh, 1 orang inisial T. Adapun, dia berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya untuk tersangka inisial A alias M, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website.

 

6. Berdasarkan Hasil Pengembangan Kasus

Polda Metro Jaya Sita Barang Mewah dan Uang Miliaran Rupiah dari 24 Tersangka Judi Online
Petugas kepolisian memeriksa mobil sitaan terkait kasus situs judi online yang terparkir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam kasus ini, kepolisian juga berhasil menyita berbagai barang bukti antara lain uang tunai dan beberapa aset seperti mobil, lukisan.

"Nilainya total Rp 167 M," ujar Karyoto.

Karyoto mengungkapkan, kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh anggota Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum.

Hasil patroli, menemukan website yang diduga menyelewengkan perjudian online. Di mana, website SULTANMENANG yang menawarkan berbagai jenis permainan perjudian seperti sport, slot, kasino, virtual sport, fishing, lotre dan adu ayam

"Kemudian dari temuan tersebut kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pemilik website judi online tersebut atas nama inisial A, B dan menetapkan DPO J," ujar dia.

Karyoto mengembangkan, kasus itu kemudian dikembangkan. Alhasil didapati keterlibatan pelaku lain termasuk oknum dari internal Kementerian Komdigi yang berperan untuk menjaga agar website tersebut tidak diblokir oleh sistem pemblokiran Komdigi.

"Hasil pengembangan kasus tersebut, kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 22 orang tersangka lain dan menetapkan 3 orang sebagai DPO," terang Karyoto.

 

7. Daftar Barang Sitaan Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Ada Mobil Mewah hingga Senpi

Polda Metro Jaya Sita Barang Mewah dan Uang Miliaran Rupiah dari 24 Tersangka Judi Online
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (tengah) mengecek barang bukti yang disita terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tak tanggung-tanggung, nilai barang bukti yang disita mencapai ratusan miliaran rupiah.

"Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan asset yang telah diamankan senilai Rp167.886.327.119," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

Karyoto merincikan, barang bukti yang disita dalam kasus judi online ini di antaranya uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159.

Selain itu, ada saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007. Polisi tak menutup kemungkinan, angkanya akan terus bergerak.

"Jumlah ini akan terus bertambah karena masih ada bank bank yang masih kami proses perhitungan," ujar Kapolda.

Karyoto mengungkapkan, penyidik juga mengamankan perhiasan, barang mewah, jam tangan, emas hingga senjata api (senpi).

Berikut daftar barang bukti yang disita polisi:

  • 63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000;
  • 13 buah barang mewah senilai Rp315.000.000;
  • 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000;
  • 390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000;
  • 26 unit mobil dan 3 unit motor senilai total Rp22.930.000.000;
  • 22 lukisan senilai Rp192.000.000;
  • 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25,830,000,000;
  • Barang elektronik berupa 70, 9 tablet, dan 25 Laptop dan 10 personal computer; serta
  • 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.
Infografis 14 Tips Hindari Kecanduan Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis 14 Tips Hindari Kecanduan Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya