Liputan6.com, Jakarta - Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengumumkan penutupan perbatasan negaranya untuk membendung Virus Corona COVID-19. Kebijakan itu mulai berlaku pada Jumat 20 Maret pukul 21.00 waktu setempat.
Larangan masuk ke Australia itu tidak berlaku untuk warga negara Australia, penduduk tetap dan keluarga dekat mereka, termasuk pasangan, wali sah dan tanggungan. Warga negara Selandia Baru yang tinggal di Australia sebagai penduduk Australia juga dikecualikan, seperti halnya warga Selandia Baru yang transit ke Selandia Baru.
Baca Juga
Pengecualian bagi warga Kepulauan Pasifik yang transit ke negara asal mereka akan terus berlaku.
Advertisement
"Warga negara Australia dan penduduk tetap serta mereka yang dibebaskan dari pembatasan masuk kami akan terus dikenakan isolasi diri 14 hari yang ketat," kata Morrison, seperti dikutip dari ABC, Kamis (19/3/2020).
"Prioritas nomor satu kami adalah memperlambat penyebaran Virus Corona untuk menyelamatkan nyawa."
Keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya ini dilakukan, jelas Morrison, karena sekitar 80 persen kasus Virus Corona COVID-19 di Australia berasal dari orang-orang yang terjangkit di luar negeri, sebelum memasuki Australia. Atau orang yang telah melakukan kontak langsung dengan seseorang yang telah kembali dari luar negeri.
"Kami juga sangat mendesak warga Australia yang ingin pulang ke rumah untuk melakukannya sesegera mungkin. Ini mengikuti saran perjalanan kami yang ditingkatkan untuk semua warga Australia untuk tidak bepergian ke luar negeri, sama sekali," ujarnya.
"Pemerintah akan terus bertindak berdasarkan informasi terbaik yang tersedia untuk menjaga keamanan warga Australia," Morrison memungkasi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
WNI Diminta Pulang
Warga negara Indonesia yang sedang berada di Australia diimbau untuk segera kembali ke Tanah Air, sebelum negara itu memberlakukan penutupan perbatasan mulai Jumat 20 Maret malam.
"Kalau mereka bepergian, ada baiknya mencoba mengurus melalui agen travel yang digunakan agar bisa difasilitasi kepulangannya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah.
Menurut Direktur Asia Timur dan Pasifik Kemlu Santo Darmosumarto, pemerintah Australia telah terlebih dahulu menyampaikan kebijakan tersebut kepada pemerintah Indonesia.
Karena itu, Kemlu melalui aplikasi Safe Travel maupun KBRI dan KJRI yang ada di Australia terus menyampaikan informasi mengenai kebijakan pemerintah setempat kepada warga negara Indonesia (WNI) yang ada di Negeri Kanguru. Hingga akhir 2019, tercatat 77.500 WNI berada di Australia.
"Harapannya masyarakat kita di Australia sudah aware mengenai hal-hal yang akan dilakukan pemerintah Australia tentang upaya mereka menangani penyebaran COVID-19 ini," kata Santo.
Advertisement