26-4-2012: Terkuak Bukti Kejahatan Perang Mengerikan Eks Presiden Liberia

Pada 26 April 2012, mantan presiden Liberia Charles Taylor dinyatakan bersalah karena bersekongkol dengan kejahatan perang yang mengerikan.

oleh Hariz Barak diperbarui 26 Apr 2020, 06:00 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2020, 06:00 WIB
ICJR Ungkap Kejanggalan Vonis Korban Perkosaan Terkait Aborsi di Jambi
Ilustrasi vonis hakim, Foto: Istimewa

Liputan6.com, Monrovia - Pada 26 April 2012, mantan presiden Liberia Charles Taylor dinyatakan bersalah karena bersekongkol dengan kejahatan perang yang mengerikan, termasuk pemerkosaan dan mutilasi di Sierra Leone.

Itu adalah dakwaan pertama untuk kejahatan perang oleh mantan kepala negara di pengadilan internasional sejak pengadilan Nuremberg yang mengadili pemimpin Nazi setelah Perang Dunia II.

Eks presiden Liberia itu dinyatakan bersalah karena membantu dan bersekongkol dengan pasukan pemberontak yang terkenal brutal, demikian seperti dikutip dari History.com, Minggu (26/4/2020).

Pasukan itu membunuh, memperkosa, melakukan perbudakan seksual, membangun pasukan anak-anak dan menambang berlian untuk membayar senjata dalam perang saudara Liberia yang turut meluas ke Sierra Leone.

Simak video pilihan berikut:

Kronologi

Palu hakim
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Jalan Taylor menuju kejahatan perang dimulai setelah dia melarikan diri dari penjara AS, tempat dia menunggu diekstradisi karena kasus penggelapan.

Taylor berhasil kabur dari sel penjaranya untuk tiba di Libya, tempat dia memulai kelompok milisi Front Patriotik Nasional Liberia (NPFL).

Dengan milisi yang baru dibentuknya, ia menggulingkan rezim Samuel Doe pada tahun 1989. Pergolakan itu membuat negara itu terjerumus ke dalam perang saudara berdarah selama 14 tahun. Pada akhirnya, 200.000 tewas dalam pertempuran dan lebih dari setengah populasi menjadi pengungsi.

Setelah kesepakatan damai dibuat untuk mengakhiri perang sipil, Taylor terpilih sebagai presiden Liberia sampai ia dipaksa lengser pada tahun 2003.

Selama masa pemerintahannya, Taylor dikatakan telah ikut campur dalam perang saudara lainnya yang berkecamuk di Sierra Leone. Saksi mata mengatakan dia menjual senjata ke, dan mengatur serangan untuk kelompok pemberontak dengan imbalan berlian darah.

Namun, Taylor tidak hanya membantu pemberontakan. Dia juga mengabadikan kebrutalan yang mengerikan.

Lebih dari 50.000 terbunuh, dan ribuan lainnya dimutilasi dalam perang saudara yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Para pemberontak diketahui mengamputasi anggota badan, memperkosa perempuan, memperbudak penyintas, dan memaksa anak laki-laki masuk ke dalam tentara anak-anak.

Taylor membantah tuduhan itu, tetapi begitu diadili pada 2006, 115 saksi, termasuk korban perkosaan dan mutilasi, bersaksi melawannya. Penyadapan radio dan telepon yang digunakan dalam kasus ini juga mengungkapkan komunikasi langsung antara dia dan para pemberontak.

Taylor menjalani hukuman 50 tahun di penjara di Inggris.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya