Bolehkah WNI Pulang dari Luar Negeri Saat Pandemi? Begini Penjelasan Menlu Retno

Para WNI yang ingin pulang dari luar negeri harus memiliki syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah jika ingin kembali ke Tanah Air.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 27 Mei 2020, 19:06 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2020, 15:40 WIB
Menlu Retno Marsudi dalam acara Silaturahome bersama Liputan6.com pada Rabu 27 Mei 2020.
Menlu Retno Marsudi dalam acara Silaturahome bersama Liputan6.com pada Rabu 27 Mei 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Virus Corona COVID-19 membuat perbatasan antarnegara tidak seleluasa sebelumnya, bahkan banyak yang ditutup sepenuhnya. 

Hal ini tentu menimbulkan masalah bagi para WNI yang berada di luar negeri, terlebih di masa libur Idul Fitri yang sudah menjadi kebiasaan bagi mereka untuk berkumpul bersama keluarga di Tanah Air. 

Terkait hal ini, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan bahwa tentu WNI masih diperbolehkan untuk pulang namun ada sejumlah rangkaian proses tambahan yang wajib dijalani. 

"Jadi boleh pulang, tetapi tentunya ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh teman-teman WNI yang ingin pulang," ujar Menlu Retno.

Dalam ratas yang ia lakukan dengan Presiden dan sejumlah menteri, beberapa ketentuan bagi WNI yang masuk kembali ke Indonesia juga ikut dibahas.

"Kalau pulang, teman-teman diminta untuk melakukan PCR test dan membawa health certificate yang berlaku untuk tujuh hari. Maksudnya berlaku pada saat tiba hingga tujuh hari selanjutnya," jelas Menlu Retno. 

Dalam penjelasannya, Menlu Retno melanjutkan proses yang harus dijalani. Setelah para WNI tiba di Tanah Air dan membawa hasil PCR, yang ia katakan susah didapatkan di sejumlah negara, tetapi dengan health certificate, di pintu ketibaan akan dilakukan tes kesehatan.

Bagi mereka yang tidak membawa surat kesehatan tersebut, akan dilakukan rapid test di tempat.

"Rapid test ini tidak dilakukan hanya sekali," tambahnya lagi sambil menjelaskan bahwa tentu proses ini merupakan suatu hal yang tidak mengenakkan. 

Jika hasil tersebut menyatakan negatif, orang tersebut baru diperbolehkan pulang pada lima hingga tujuh hari ke depan. Selama masa tunggu tersebut, ada proses karantina yang diwajibkan oleh pemerintah. Tetapi, para WNI juga bisa melakukannya di hotel-hotel atau tempat-tempat yang memang sudah ditunjuk oleh pihak pemerintah juga. Jika opsi karantina di hotel menjadi pilihan, tentu biaya akan sepenuhnya ditanggung secara pribadi. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

Bagaimana Jika Hasilnya Positif?

FOTO: Rapid Test COVID-19 di Pasar Modern BSD Tangsel
Petugas medis mengambil sampel darah saat screening test virus corona COVID-19 di Pasar Modern BSD, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (21/4/2020). Screening test pendeteksi dini tersebut dilakukan di 12 lokasi di Tangerang Selatan untuk menanggulangi COVID-19. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Namun, jika dari hasil tersebut dinyatakan positif, maka para WNI akan ditangani lebih lanjut di rumah sakit terpilih. 

"Intinya, jika teman-teman mau pulang silahkan tetapi mau tidak mau demi kesehatan teman-teman, demi kesehatan keluarga dan masyarakat, maka harus melalui pemeriksaan kesehatan ini yang mungkin tidak nyaman tetapi mohon maaf untuk sementara harus kita lakukan," tegas Menlu Retno. 

Sebenarnya, sebelumnya Menlu Retno sudah menyampaikan bahwa untuk masalah yang tidak darurat, maka sebaiknya pulang ke Tanah Air lebih baik ditunda untuk sementara waktu. 

"Lagipula kan air connectivity saat ini belum normal sepenuhnya, jadi teman-teman harus ekstra effort untuk sampai ke Indonesia," tambah Menlu Retno. 

Perihal ini, hal yang berbeda berlaku bagi para ABK WNI yang kapalnya tidak beroperasi lagi sehingga mau tidak mau, mereka harus pulang. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya