2 WNI Diduga Jadi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Petugas Kesehatan di Chile

Menanggapi hal itu, KBRI Santiago, Chile melakukan komunikasi dengan aparat kepolisian setempat yang menangani kasus tersebut.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 31 Agu 2020, 21:55 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2020, 12:26 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Santiago - Dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) diduga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap petugas kesehatan  di Chile yang menangani kasus pasien Corona COVID-19. Pemberitaan seputar kasus kekerasan seksual itu sampai diberitakan oleh platform media di negara tersebut.

Dalam sebuah postingan di laman Facebook kantor berita Chile, Diario El Pingüino, mengunggah foto-foto yang menunjukan sejumlah warga di negara tersebut tengah melakukan protes dalam menanggapi kasus yang menimpa korban.

"Petugas kesehatan menuntut keadilan setelah penangkapan terhadap dua warga Indonesia yang dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap perawat di fasilitas kesehatan pada Minggu dini hari #puq #Magallanes #PuntaArenas," tulis postingan itu, pada 30 Agustus waktu setempat.

Menanggapi hal itu, KBRI Santiago melakukan komunikasi dengan aparat kepolisian setempat yang menangani kasus tersebut. 

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Teuku Faizasyah. 

"KBRI Santiago melakukan komunikasi dengan aparat kepolisian setempat yang menangani kasus, serta telah berbicara dengan kedua WNI/ABK dengan inisial AK dan SAW," kata Teuku Faizasyah dalam sebuah pesan tertulis kepada Liputan6.com, Senin (31/8/2020).

Saksikan Video Berikut Ini:

Penyelidikan Akan Dilakukan

Kekerasan Secara Seksual
Ilustrasi Kekerasan Secara Seksual Credit: pexels.com/pixabay

Selanjutnya, Teuku Faizasyah menerangkan, bahwa "otoritas kepolisian setempat akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menyediakan pengacara pro bagi kedua WNI/ABK".

Tak hanya itu, KBRI Santiago juga akan membantu menyediakan penerjemah selama proses penyelidikan, menurut Teuku Faizasyah. 

"KBRI akan memastikan kedua WNI/ABK akan mendapatkan fair trial sampai dengan keluarnya putusan pengadilan," tambah Teuku Faizasyah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya