Balasan Terkait Isu Xinjiang, China Jatuhkan Sanksi untuk 9 Orang dan 4 Entitas Inggris

Tak terima dengan sanksi Inggris, Pemerintah China juga mengumumkan sanksi terhadap sejumlah individu dan entitas Inggris

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mar 2021, 14:43 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2021, 14:39 WIB
Peduli Muslim Uighur, Warga Gelar Aksi Saat CFD
Topeng bendera Turkestan Timur yang dipakai peserta Aksi Save Uighur selama CFD, Jakarta, Minggu (22/12/2019). Aksi digelar sebagai bentuk peduli terhadap muslim Uighur di Xinjiang yang diduga hingga saat ini terus mengalami tindakan kekerasan oleh pemerintah China. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Inggris menjatuhkan sanksi kepada pajabat di Xinjiang berupa travel ban dan pembekuan aset. Sanksi diberikan terkait dengan pelanggaran HAM terhadap warga Uighur di Xinjiang, China.

Tak terima dengan sanksi Inggris, Pemerintah China juga mengumumkan sanksi terhadap sejumlah individu dan entitas Inggris yang relevan. Menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri China, Inggris telah menjatuhkan sanksi sepihak terhadap individu dan entitas China yang relevan, mengaitkannya dengan apa yang disebut sebagai isu hak asasi manusia (HAM) di Xinjiang.

"Langkah ini, yang hanya didasarkan pada kebohongan dan disinformasi, jelas melanggar hukum internasional dan norma dasar yang mengatur hubungan internasional, sangat mencampuri urusan dalam negeri China, dan sangat merusak hubungan China-Inggris," sebut pernyataan itu, seperti dilansir Xinhua, Jumat (26/3/2021).

Kementerian Luar Negeri China telah memanggil Duta Besar Inggris untuk China guna mengajukan keberatan resmi serta menyatakan penolakan tegas dan kecaman keras.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dilarang ke China

Massa Aksi Bela Muslim Uighur
Massa sejumlah ormas Islam membawa poster saat aksi bela Uighur di depan Kedutaan Besar China, kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (27/12.2019). Mereka memprotes dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh pemerintah China kepada etnis muslim Uighur di Xinjiang. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Pihak China pun memutuskan untuk menjatuhkan sanksi terhadap sembilan individu dan empat entitas dari pihak Inggris yang menyebarkan kebohongan dan disinformasi.

Mereka adalah: Tom Tugendhat, Iain Duncan Smith, Neil O'Brien, David Alton, Tim Loughton, Nusrat Ghani, Helena Kennedy, Geoffrey Nice, Joanne Nicola Smith Finley, China Research Group, Komisi Hak Asasi Manusia Partai Konservatif, Uyghur Tribunal, dan Kantor Pengadilan Essex.

"Mulai hari ini, individu yang bersangkutan dan anggota keluarga dekat mereka dilarang memasuki China Daratan, Hong Kong, dan Makau di China. Properti mereka di China akan dibekukan, dan warga serta institusi China akan dilarang berbisnis dengan mereka. China berhak untuk mengambil tindakan lebih lanjut," ungkap pernyataan itu.

China memiliki tekad kuat untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan kepentingan pembangunan nasional, serta memperingatkan pihak Inggris untuk tidak melangkah lebih jauh ke jalan yang salah. Jika tidak, China akan memberikan reaksi tegas lebih lanjut, menurut pernyataan itu.Dira

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya