Liputan6.com, Yangon - Tim kuasa hukum pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi mengatakan tokoh itu akan menghadapi satu dakwaan baru ketika ia dihadirkan di sidang pengadilan lewat video di ibu kota Naypyitaw hari Senin (12/4).
Kepala tim kuasa hukum Aung San Suu Kyi, Khin Maung Zaw, mengatakan mantan penasehat negara berusia 75 tahun itu dituduh telah melanggar undang-undang untuk mencegah perebakan pandemi virus Corona COVID-19, demikian dikutip dari laman VOA Indonesia, Selasa (13/4/2021).
Dakwaan kedua yang diajukan terhadapnya berdasarkan undang-undang yang sama. Sebelumnya Suu Kyi dituduh memiliki walkie-talkie secara ilegal.
Advertisement
"Aung San Suu Kyi didakwa lebih lanjut dengan satu pelanggaran lagi, yang berada di bawah undang-undang yang sama dan di bawah bagian yang sama: UU Penanggulangan Bencana Alam Bagian 25. Tapi, ini kasus baru," ujar Khin.
Â
Saksikan Video Berikut Ini:
Dakwaan Lain
Pengadilan di Yangon juga mendakwanya telah melanggar undang-undang rahasia resmi negara.
Mantan Presiden Win Myint dan mantan Ketua Dewan Naypyitaw Dr. Myo Aung juga menghadapi dakwaan yang sama dan muncul di tautan video bersama Suu Kyi.
Para pendukungnya mengatakan dakwaan-dakwaan itu bermotif polik dan merupakan strategi untuk mencoba melegitimasi kudeta militer 1 Februari lalu. Sejumlah jendral menggulingkan pemerintahan Suu Kyi kurang dari tiga bulan setelah partai yang dipimpinnya menang telak dalam pemilu November lalu.
Menurut Khin Maung Zaw, dalam tautan video itu Suu Kyi dan Win Myint tampak sehat. Tetapi tim kuasa hukum itu tidak diizinkan berbicara dengan mereka tentang masalah apapun, selain soal dakwaan terhadap mereka.
Advertisement