Jepang Darurat COVID-19, KBRI Tokyo Minta WNI Patuhi Prokes

Jepang kembali terapkan State of Emergency (SoE) atau keadaan darurat untuk wilayah Tokyo dari tanggal 12 Juli sampai 22 Agustus 2021

oleh Tommy K. Rony diperbarui 09 Jul 2021, 20:17 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2021, 07:00 WIB
Sepinya Bandara Narita di Tokyo Saat Status Darurat COVID-19
Sorang pria yang mengenakan masker pelindung untuk membantu mengekang penyebaran virus corona berhenti di dekat spanduk Olimpiade Tokyo 2020 di Bandara Internasional Narita, Tokyo, Selasa siang (1/6/2021). (AP Photo/Eugene Hoshiko)

Liputan6.com, Tokyo - Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga kembali mengumumkan State of Emergency (SoE) atau keadaan darurat untuk wilayah Tokyo dari tanggal 12 Juli sampai 22 Agustus 2021. SoE untuk Prefektur Okinawa juga diperpanjang hingga 22 Agustus 2021.

Ini adalah kebijakan SoE jilid IV yang diambil Jepang. Keputusan ini diambil meski Olimpiade Tokyo 2021 sudah di depan mata. 

Dalam periode SoE ini, Pemerintah Jepang mengimbau restoran dan bar tidak menyediakan alkohol dan beroperasi sampai pukul 8 malam. Kehadiran orang dalam kegiatan sosial dibatasi sampai 50% dari kapasitas tempat.

Duta Besar RI untuk Jepang Heri Akhmadi meminta agar Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mematuhi protokol kesehatan. "Jaga diri dan keluarga, kenakan masker, rajin cuci tangan, jaga ventilasi ruangan dan hindari aktivitas di luar rumah jika tidak mendesak", tegas Dubes Heri pada pernyataan resmi KBRI Tokyo, Jumat (9/7/2021).

"Kegiatan antar kelompok masyarakat untuk sementara sebisa mungkin dilakukan secara online. Ini penting untuk menghindari penularan Covid-19," lanjutnya.

Dubes Heri secara khusus meminta WNI di Jepang untuk menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah Jepang yaitu menghindari kondisi 3Cs (closed spaces, crowded places, close conversation), mengurangi kegiatan tidak esensial dan menghindari mobilitas antar prefektur di Jepang.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Prefektur Kanagawa

Jepang Konfirmasi Lebih dari 260 Kasus Baru COVID-19
Penjaga mengunci pagar untuk menutup lokasi pembangunan desa atlet yang akan digunakan selama Olimpiade dan Paralimpiade Tokyo 2020 yang ditunda di Tokyo, Senin (31/5/2021). Jepang mengkonfirmasi lebih dari 260 kasus virus corona baru pada hari Senin. (AP Photo/Eugene Hoshiko)

Status quasi-SoE di Prefektur Kanagawa, Chiba, Saitama dan Osaka yang ditetapkan sejak 20 April tetap berlaku sampai 22 Agustus 2021. Dengan ini, Pemerintah Daerah dapat menerapkan pembatasan di daerah tertentu saja, tidak di seluruh Prefektur (priority preventive measures). Sedangkan status quasi-SoE di Prefektur Hokkaido, Aichi, Kyoto, Hyogo dan Fukuoka yang ditetapkan sejak 21 Juni 2021 akan berakhir pada 11 Juli 2021.

Berdasarkan data Imigrasi Jepang, jumlah WNI di kawasan pemberlakuan keadaan darurat sebagai berikut: Tokyo (5.450 orang); Chiba (2.697 orang); Saitama (3.433 orang); dan Kanagawa (4.044 orang), adapun total WNI di Tokyo hingga akhir 2020 sejumlah 66.084 jiwa.

Secara nasional sampai 7 Juli 2021 Jepang mencatat 16.596 kasus dengan wilayah jumlah kasus terbanyak adalah Tokyo mencatat 5.360 kasus , Osaka 2.138 kasus, Kanagawa 1.738 kasus dan Saitama 1.202 kasus. 

Berdasarkan data resmi pemerintah Jepang pada 7 Juli 2021, total kasus corona di Jepang mencapai 808 ribu kasus. Kasus harian mencapai 2.182 sehari.

Infografis COVID-19:

Infografis Rekor Tertinggi Kasus Covid-19
Infografis Rekor Tertinggi Kasus Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya