Terpidana Mati di Jepang Gugat Pemerintah karena Umumkan Eksekusi Kilat

Dua terpidana mati di Jepang mengambil tindakan hukum setelah sistem peradilan pidana negara itu mengumumkan eksekusi pada hari yang sama.

oleh Hariz Barak diperbarui 06 Nov 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi hukuman mati atau hukuman gantung (iStockphoto)
Ilustrasi hukuman mati atau hukuman gantung (iStockphoto)

Liputan6.com, Osaka - Dua terpidana mati di Jepang mengambil tindakan hukum setelah sistem peradilan pidana negara itu mengumumkan eksekusi pada hari yang sama.

Tahanan yang dijatuhi hukuman mati hanya diberitahu beberapa jam sebelum mereka dieksekusi. Hukuman mati dilakukan dengan cara digantung.

Pengacara mereka berpendapat pemberitahuan singkat seperti itu "sangat tidak manusiawi", kata media lokal sebagaimana diwartakan Reuters, dikutip dari BBC, Sabtu (6/11/2021).

Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah lama mengkritik praktik tersebut, dengan mengatakan itu mempengaruhi kesehatan mental para tahanan.

"Tahanan hukuman mati hidup dalam ketakutan setiap pagi bahwa hari itu akan menjadi yang terakhir," kata pengacara untuk dua terpidana mati Yutaka Ueda, menurut laporan Reuters.

"Pemerintah pusat mengatakan ini dimaksudkan untuk mencegah tahanan menderita sebelum eksekusi mereka, tetapi itu bukan penjelasan. Di luar negeri, tahanan diberi waktu untuk merenungkan akhir hidup mereka dan mempersiapkan mental."

 

Mengajukan Gugatan di Osaka

Main Hakim Sendiri, Lima Orang Warga Malaysia Dapat Hukuman Mati
Ilustrasi kekerasan. Source: beforethecross.com

Para tahanan mengajukan gugatan di pengadilan distrik di kota Osaka pada hari Kamis, dalam apa yang diyakini sebagai yang pertama, dengan alasan pemberitahuan singkat tidak memberi mereka waktu untuk mengajukan keberatan.

Mereka telah meminta kompensasi 22 juta yen ($ 193.500, £ 143.000), menurut pengacara mereka.

Ada lebih dari 100 orang yang dijatuhi hukuman mati di Jepang tetapi tidak ada yang dieksekusi selama hampir dua tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya