Liputan6.com, Athena - Turis asing dapat memilih untuk menunjukkan tes antigen cepat atau tes PCR untuk memasuki Yunani. Itu merupakan aturan terbaru yang diumumkan oleh Yunani setelah mengubah aturan yang diumumkan hanya sehari sebelumnya untuk membantu mengekang penyebaran dari Virus Corona COVID-19 varian Omicron.
Dilansir dari laman Channel News Asia, Jumat (17/12/2021), otoritas kesehatan mengatakan bahwa tindakan itu - yang akan berlaku mulai 19 Desember - akan memerlukan tes PCR tidak lebih dari 48 jam.
Baca Juga
Sebelumnya, bukti vaksinasi atau pemulihan dari COVID-19 atau hasil tes negatif COVID-19 diperlukan untuk melakukan perjalanan ke Yunani.
Advertisement
Pada hari Kamis, opsi yang sedikit lebih luas untuk pengujian diumumkan - dengan semua pelancong berusia di atas lima tahun perlu menunjukkan tes PCR yang dilakukan tidak lebih dari 72 jam sebelum kedatangan mereka atau tes cepat 24 jam sebelum tiba.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Aturan selama Masa Natal
Juru bicara pemerintah Yunani Giannis Oikonomou mengatakan pembatasan akan berlaku untuk periode Natal dan bertujuan untuk menunda penyebaran pandemi untuk memberi orang Yunani lebih banyak waktu untuk mendapatkan vaksin booster.
"Varian Omicron mendorong negara kami untuk mengambil tindakan satu kali untuk pengunjung asing," katanya.
Advertisement