Bapaknya Tolak LGBT, Anak Anggota DPR di AS Menikah Sesama Jenis

Politisi AS Glenn Thompson menghadiri pernikahan sesama jenis anaknya, meski ia menolak LGBT di Senat AS.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 26 Jul 2022, 20:10 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2022, 20:10 WIB
Ilustrasi LGBT
Ilustrasi LGBT(SatyaPrem/Pixabay).

Liputan6.com, Washington, DC - Realisasi slogan #LoveWins terwujud ketika anggota DPR Amerika Serikat yang anti-LGBT hadir pada pernikahan sesama jenis anaknya. Politisi bernama Glenn Thompson itu baru saja voting menolak aturan pernikahan sesama jenis, tiga hari kemudian anaknya menikah. 

Dilaporkan NBC News, Selasa (26/7/2022), putra dari Thompson mengakui menikah dengan sosok pria yang ia cintai. Bapaknya pun hadir dalam pernikahan tersebut. 

Juru bicara dari Glenn Thompson mengakui bahwa anggota DPR AS dari Philadelphia itu menghadiri pernikahan putranya. 

"Anggota Kongres dan Ny. Thompson bahagia menghadiri dan merayakan pernikahan putra mereka pada Jumat malam dan memulai bab baru dalam kehidupannya," ujar Maddison Stone, jubir Glenn Thompson. 

Keluarga Thompson juga mengaku sangat bahagia menyambut menantu baru ke dalam keluarganya.  

Berdasarkan situsnya, Thompson menjabat sebagai pemimpin Partai Republik di Komite Agrikultur di DPR AS. Ia juga tokoh senior di Komite Pendidikan dan Tenaga Kerja.

Kehadiran Thompson menuai kontroversi di media sosial, sebab ia sendiri menolak pernikahan sesama jenis, dan tindakannya berpotensi membuat anaknya sendiri tidak bisa menikah.

Pernikahan sesama jenis sudah legal sejak 2015 di AS berkat putusan Mahkamah Agung. Namun, belum ada aturan hukum yang terkodifikasi terkait pernikahan sesama jenis. Partai Republik berusaha memblokir upaya kodifikasi tersebut, dan Glenn Thompson ikut voting untuk menolak. 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Wapres Ma'ruf Amin: LGBT Jangan Sampai Memperoleh Legitimasi di Undang-Undang

Wapres Ma'ruf Amin pada Hari Idul Adha 2022
Wapres Ma'ruf Amin pada Hari Idul Adha 1443 H (Tangkapan Layar Youtube Wapres RI)

Di dalam negeri, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin turut menolak hubungan sesama jenis disahkan pemerintah.

Beberapa tantangan yang dimaksud mulai dari disinformasi, krisis pangan, pemberdayaan umat, hingga perilaku menyimpang seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Untuk itu, guru harus dapat menghadapi tantangan ini.

"Tantangan kita jangan sampai anak-anak kita rusak. Pertama tentu menjaga akidah-akidah yang rusak, ini akidah-akidah banyak yang menyimpang. Tantangan kita ke depan memang berat, karena itu tugas guru itu bagaimana menjaga umatnya," kata Wapres Ma'ruf pada acara Sarasehan Bersama Pimpinan Pusat dan Wilayah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) di Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (3/6).

Ma'ruf Amin menyebut bahwa LGBT adalah bentuk perilaku seks menyimpang. Ia sepakat agar LGBT tidak diakui oleh Undang-Undang (UU).

"Ini memang tugas kita bagaiamana membangun masyarakat, memang pertama melalui cara-cara yang mendidik anak anak kita, yang kedua memang mencegah jangan sampai itu memperoleh legitimasi di undang-undang," ujar Wapres.

"Bagaimana dia kok bisa ada muncul LGBT, itu kan perilaku menyimpang, perilaku seksual yang menyimpang," imbuh Ma'ruf Amin.

Karena itu, Wapres mendukung rekomendasi PERGUNU untuk mencegah meluasnya perilaku LGBT dan mendorong adanya aturan larangan perilaku seks menyimpang di Indonesia.

"Karena itu, betul supaya undang-undangnya melarang. Kalau sudah ada larangan, sama aja dengan prostitusi, sama saja dengan yang lain-lain, pemerintah tinggal melakukan eksekusi-eksekusi," tutur dia.

Wapres pun mempersilakan PERGUNU mendorong DPR RI agar segera menyusun regulasi yang melarang LGBT di Indonesia. Hal ini agar negara memiliki kepastian hukum bagi pelaku LGBT.

"Sebab kita negara hukum, segala tindakan harus pakai UU dan produsen yang memproduksi UU adalah legislatif. (Silakan) kalau Pergunu datang ke sana minta dilarang," kata Ma'ruf Amin memungkasi.

Mahfud MD Bahas Ribut-Ribut LGBT

Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi video viral Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menag menghapus 300 ayatdalam Al-Qur'an. (Liputan6.com/ Kemenkopolhukam)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan sikap pemerintah sudah jelas soal lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Bahkan larangan LGBT sudah masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap tetapi waktu itu tahun 2017, pemerintah, DPR itu didemo oleh LSM yang minta agar LGBT itu tidak dilarang. Lalu tertunda sampai sekarang. Kalau pemerintah sudah jelas, sudah menyampaikan," kata Mahfud saat ditemui di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (18/5).

Dalam RUU KUHP itu, kata Mahfud ada ancaman pidana bagi pelaku LGBT.

"Di RUKHP dipidana, di RKUHP sudah masuk bahwa LGBT itu dalam cara-cara tertentu dan ekspos tertentu dilarang dan ada ancaman pidananya. Kan begitu tapi waktu itu ribut. Iya ribut iya ditunda," imbuhnya.

Menurut Mahfud, rumusan tentang LGBT pada RUU KUHP sudah benar. Kalau setelah disahkan ada yang tidak setuju, bisa memperkarakannya di Mahkamah Konsitusi (MK).

"Kalau saya sejak dulu (setuju) ya sudah itu sudah benar rumusannya. Kalau masih tidak setuju juga, nunggu kapan orang setuju di Indonesia. Maka disahkan saja, lalu nanti kalau tidak (setuju) iya berperkara saja ke MK dan dinilai oleh MK, kan sudah ada prosedurnya," ujarnya.

"Memang sudah 63 tahun dibahas (LGBT). Menurut saya sudah, kalau memang tidak pantas dimasukkan biar dicoret oleh MK, kalau di DPR ada yang setuju atau tidak, sudah biasa, akhirnya harus diambil putusan lalu putusan akhirnya, yuridisnya biar MK," ujarnya.

Masalah Hukum

[Bintang] Sejarah Bendera Pelangi, Simbol Bagi Para LGBT Seluruh Dunia
Pride flag | via: wikipedia.org

Sementara, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hirariej memastikan tidak ada pasal mengatur larangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"LGBT tidak ada dalam RKUHP, tidak ada," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5). 

Hal ini sekaligus membantah pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md. Di mana sebelumnya bilang bahwa ada larangan dan pidana bagi LGBT, bahkan sudah masuk dalam draf RKUHP.

Menanggapi itu, Eddy mengaku belum mengetahui pernyataan Mahfud tersebut.

"Saya belum baca statement-nya pak Mahfud, saya belum," katanya.

Eddy menyebut, dalam RKUHP tidak melihat gender apapun yang dipidana. RKUHP netral gender. Misalnya dalam aturan pencabulan, tidak secara spesifik mempidana gender tertentu.

"Pokoknya kan setiap orang. Setiap orang itu kan mau laki-laki ama perempuan, laki-laki sama laki-laki, perempuan sama perempuan, netral gender dia," tegas dia.

Sementara itu, Eddy mengatakan, pemerintah akan membahas kembali RKUHP yang sempat tertunda bersama Komisi III DPR RI pada Rabu 25 Mei 2022.

"Hari Rabu, hari Rabu kita ketemu ya di DPR Komisi III jam 2, RKUHP," kata dia.

 

Infografis 9 Tips Lansia Tetap Sehat Bebas Covid-19
Infografis 9 Tips Lansia Tetap Sehat Bebas Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya