Otoritas AS Ungkap Pelaku Penjarahan Artefak Zaman Majapahit Milik Indonesia

Artefak hasil jarahan tersebut dicurigai dijual secara ilegal.

oleh Tim Global diperbarui 29 Apr 2024, 09:00 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2024, 09:00 WIB
Barang antik dari Kamboja yang ditemukan oleh Kantor Kejaksaan Amerika Serikat dipajang saat konferensi pers di New York, Senin, 8 Agustus 2022. (Dok. AP)
Barang antik dari Kamboja yang ditemukan oleh Kantor Kejaksaan Amerika Serikat dipajang saat konferensi pers di New York, Senin (8/8/2022). (Dok. AP)

Liputan6.com, Washington, DC - Sejumlah barang antik yang merupakan bagian dari sejarah menjadi incaran para penjarah asal Amerika Serikat, termasuk warga keturunan India-Amerika. 

Hal ini terungkap setelah para jaksa New York mengumumkan pada Jumat (26/4) bahwa mereka telah mengembalikan 30 artefak ke Kamboja dan Indonesia. Artefak tersebut merupakan hasil kegiatan ilegal, termasuk penjarahan, yang dilakukan jaringan pedagang dan penyelundup Amerika Serikat (AS).

Dilansir VOA Indonesia, Minggu (28/4/24), Jaksa Wilayah Manhattan Alvin Bragg mengatakan barang-barang antik itu bernilai total USD3 juta atau setara 48,7 miliar rupiah dengan kurs saat ini.

Dalam pernyataannya, Bragg menyatakan bahwa dalam dua repatriasi terbaru, pihaknya telah mengembalikan 27 artefak ke Phnom Penh dan tiga artefak ke Jakarta. Di antara artefak tersebut terdapat patung perunggu dewa Hindu Siwa yang dikenal sebagai "Tiga Serangkai Siwa", yang dirampas dari Kamboja, serta sebuah batu relief yang menggambarkan dua patung kerajaan dari zaman Majapahit (abad ke-13 hingga ke-16) yang dicuri dari Indonesia.

Bragg menuduh pedagang seni Subhash Kapoor, seorang warga India-Amerika, dan Nancy Wiener dari AS atas dugaan keterlibatan dalam perdagangan barang antik secara ilegal.

Kasus Penyelundupan Barang Antik

Ilustrasi Artefak
Ilustrasi artefak. (Gambar oleh JamesDeMers dari Pixabay)

Kapoor dituduh sebagai otak di balik operasi penyelundupan barang curian di Asia Tenggara untuk dijual di galerinya di Manhattan. Ia menjadi sasaran penyelidikan peradilan AS yang dikenal sebagai "Hidden Idol" selama lebih dari satu dekade.

Setelah ditangkap pada 2011 di Jerman, Kapoor diekstradisi kembali ke India di mana dia diadili, dan pada November 2022, dia dihukum 13 tahun penjara.

Kapoor membantah tuduhan AS atas konspirasi memperdagangkan karya seni curian.

Dalam pernyataannya, Bragg menyatakan, "Kami terus menyelidiki jaringan penyelundupan luas yang... menargetkan barang antik Asia Tenggara."

"Jelas masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan."

Wiener, yang dihukum pada 2021 karena terlibat dalam perdagangan karya seni hasil curian, berupaya menjual patung perunggu Shiva yang pada akhirnya disumbangkan ke Museum Seni Denver (Colorado) pada 2017.

Barang antik itu disita oleh pengadilan New York pada 2023.

Ribuan Artefak Berhasil Dikembalikan

Ilustrasi Artefak
Ilustrasi artefak. (Gambar oleh Hoàng_Thạch Nguyễn dari Pixabay)

 

Selama masa jabatan Bragg, Unit Perdagangan Barang Antik berhasil mengambil kembali hampir 1.200 artefak yang dicuri dari lebih dari 25 negara, dengan nilai total melebihi USD250 juta.

New York merupakan pusat utama perdagangan manusia, dan dalam beberapa tahun terakhir, beberapa karya seni telah disita dari museum-museum ternama seperti Metropolitan Museum of Art dan dari kolektor-kolektor lainnya. 

Infografis Bursa Calon Gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Bursa Calon Gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya