Jalan 3 Bulan, Program BPJS Menguntungkan Rumah Sakit

Kementerian Kesehatan justru mengungkap banyak RS yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan mengalami keuntungan.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 12 Mar 2014, 17:00 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2014, 17:00 WIB
bpjs-140115b.jpg

Liputan6.com, Jakarta Meskipun banyak anggapan miring dengan minimnya tarif paket pada pola pembayaran rumah sakit (InaCBGs), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap bahwa kebanyakan rumah sakit (RS) yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan justru mengalami keuntungan.

Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Akmal Taher, Sp.U(K) menyebutkan, dari data sementara rawat inap periode 1-31 Januari dari 13 RS yang melakukan klaim ke BPJS Kesehatan, ada 9 RS yang mengalami untung (surplus).

Rumah Sakit tersebut diantaranya adalah:

1. RSUP Wahidin, Makassar, Sulawesi Selatan
2. RSUP Fatmawati, Jakarta
3. RSUP Kariadi, Semarang, Jawa Tengah
4. RS Ulin, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
5. RS Persahabatan, Jakarta
6. RS Herjan, Jakarta
7. RSCM, Jakarta
8. RSJP Harapan Kita, Jakarta
9. RS Orthopedi, Surakarta, Jawa Tengah

Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fadjri Adinur yang  ditemui di tempat yang sama juga menanggapi positif tarif paket atau InaCBGs sebagai bentuk upaya dalam membantu biaya pengelolaan RS.

"Bisa dilihat, tidak semua RS bermasalah dengan biaya RS. Karena ini tergantung kemampuan manajemen RS," ujar Fadjri di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (12/3/2014).

Fadjri melanjutkan, BPJS sendiri dalam mengurangi beban RS memiliki beberapa kebijakan seperti memberikan uang muka klaim sebagai dana talangan. Kemudian kalau ada yang memiliki masalah pada pemasukan data dibantu dan bersama NCC (National Casemix Center) membantu kesulitas RS terkait aplikasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya