Liputan6.com, Jakarta Kampanye kesadaran merokok sudah sering dilakukan, Peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan gambar seram juga telah ditetapkan, semua pertanyaan atau keluhan dari para petani tembakau juga terus dijawab Kementerian kesehatan. Bahkan sejumlah tokoh agama mengharamkan rokok. Tapi apa? Indonesia masih sulit meratifikasi Konvensi mengenai Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC). Padahal, aturan global ini jelas dapat melindungi negara dari bahaya rokok.
Seperti disampaikan Cendekiawan muslim, Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab, MA bahwa adanya aturan mengenai rokok memang sudah membantu namun sayangnya belum ada ketegasan. Oleh sebab itu ia mendorong pemerintah untuk segera aksesi FCTC.
Baca Juga
"Pemerintah harus lebih tegas. Sekarang ini peraturan yang ada belum memadai. Oleh karena itu, kita anjurkan pemerintah segera ratifikasi FCTC karena kita sudah sangat ketinggalan. Dari anatara negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) hanya tinggal kita yang belum. Ini harus didesak. Kita sempat himbau Presiden SBY tapi sayang waktunya sudah lewat, tapi kita akan terus dorong Jokowi," katanya.Mantan Menteri Agama itu menerangkan, jika negara ini enggan meratifikasi FCTC maka kita bisa kehilangan generasi muda yang sehat akal jasmani dan rohani. "Sudahlah, kita hanya ingin rokok tidak menyasar anak dan wanita, karena dampak rokok pada anak dan kehamilan bisa membahayakan kesehatan dan lost generation. Kalau saya bilang, rokok itu haram, jadi kita harus segera ratifikasi FCTC," jelasnya.
Advertisement