Liputan6.com, Jakarta Jelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2015, Kementerian Kesehatan RI masih menggodog regulasi untuk membatasi serbuan dokter maupun perawat asing dari Asia Tenggara yang akan masuk ke Indonesia.
"Hal yang pertama adalah domestic regulation yang artinya hanya memperbolehkan kepada negara-negara yang sudah memiliki hubungan bilateral," terang Staff Ahli Menteri Kesehatan RI Bid Medikolegal saat ditemui di Gedung Kementerian Kesehatan RI pada Jumat (24/10/2014).
Lalu, pemerintah pun memberikan batasan pada tenaga ahli kesehatan yang akan masuk ke Indonesia. Dokter atau perawat asing yang bisa melakukan praktek di Indonesia adalah tenaga kesehatan yang belum ada dan jumlahnya terbatas.
Advertisement
Tenaga kesehatan warga negara asing yang masuk ke Indonesia diminta untuk bisa berbahasa Indonesia demi memudahkan komunikasi dengan penduduk Indonesia. "Sebuah hal yang masuk akal bukan? Tidak cuma tenaga kerja kita yang diminta untuk mampu bisa berbahasa Cina saat ke Taiwan," contohnya.
Selain itu, kompetensi tenaga kesehatan warga negara asing harus diselediki dan diverifikasi ulang. Mulai dari dokumen akademik, Surat Tanda Registrasi negara asal, serta pengalaman kerja "Jangan sampai ijazahnya palsu," imbuhnya.