Jelang MEA 2015, Izin Praktik untuk Dokter Asing Diperketat

Jelang MEA 2015, Kemenkes RI godog regulasi untuk membatasi serbuan tenaga kesehatan asing.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 24 Okt 2014, 19:30 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2014, 19:30 WIB
Dokter Asing 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta Jelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2015, Kementerian Kesehatan RI masih menggodog regulasi untuk membatasi serbuan dokter maupun perawat asing dari Asia Tenggara yang akan masuk ke Indonesia.

"Hal yang pertama adalah domestic regulation yang artinya hanya memperbolehkan kepada negara-negara yang sudah memiliki hubungan bilateral," terang Staff Ahli Menteri Kesehatan RI Bid Medikolegal saat ditemui di Gedung Kementerian Kesehatan RI pada Jumat (24/10/2014).

Lalu, pemerintah pun memberikan batasan pada tenaga ahli kesehatan yang akan masuk ke Indonesia. Dokter atau perawat asing yang bisa melakukan praktek di Indonesia adalah tenaga kesehatan yang belum ada dan jumlahnya terbatas.

Tenaga kesehatan warga negara asing yang masuk ke Indonesia diminta untuk bisa berbahasa Indonesia demi memudahkan komunikasi dengan penduduk Indonesia. "Sebuah hal yang masuk akal bukan? Tidak cuma tenaga kerja kita yang diminta untuk mampu bisa berbahasa Cina saat ke Taiwan," contohnya.

Selain itu, kompetensi tenaga kesehatan warga negara asing harus diselediki dan diverifikasi ulang. Mulai dari dokumen akademik, Surat Tanda Registrasi negara asal, serta pengalaman kerja  "Jangan sampai ijazahnya palsu," imbuhnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya