Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI menargetnya pada 2015 mendatang, seluruh warga Jakarta harus sudah memiliki jaminan asuransi kesehatan. Hingga hari ini, berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Jakarta mencapai sekira 7 juta orang.
Namun, menurut Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, selama ini asuransi kesehatan untuk PNS pemerintah daerah, khususnya Jakarta, tidak mengkaver seluruhnya. Karena terganjal Permendagri nomor 37 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015. Di situ disebutkn Pemda dilarang menambahkan tarif (top up) dana asuransi.
"Asuransi bisa top up. Misalnya orang kaya mau naikkan jadi kamar VIP. Cuma kalau di Pemda masih terganjal Permendagri. Kita nggak boleh membayar top up," kata dia di Balaikota Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Karena itu, berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan DKI Dien Emmawati, pihaknya akan mengirimkan surat ke Kemendagri untuk meninjau ulang Permendagri nomor 37 tahun 2014 itu. Terutama untuk ketentuan yang tidak memperbolehkan Pemda membayar tambahan tarif asuransi untuk PNS dan pensiunan.
"Kita mau kirim surat ke kemendagri, Dinkes atur, bahwa kita boleh (top up). Kasihan dong pensiunan kita, masa masuk kelas III. Kan kasihan. Kita mau dia boleh top up ke atas," jelas Ahok.
Sementara, Kadinkes DKI Dien Emmawati menjelaskan ada perbedaan penggunaan anggaran APBN dan APBD dalam peraturan tersebut. Anggaran Pemda tidak diperbolehkan melakukan top up, sementara APBN bisa. Sehingga penambahan tarif asuransi untuk PNS juga pensiunan DKI tak dapat dilakukan, yang mengakibatkan beberapa obat atau perawatan harus dibayar sendiri karea tidak dicover oleh asuransi.
"Sebetulnya Pempov punya uang. Di kementerian, APBN boleh top up, kenapa APBD nggak boleh? Jadi pensiunan terganjal. Ini kita minta untuk ditengok. Penggunaan APBD untuk bansos kesehatan tidak leluasa karena Permendagri itu. Padahal PP dan Perpres bilang boleh. Jadi tersandung," tutur Dien.
Jika diperbolehkan top up, maka Pemprov dan pemda lainnya bisa membayar tambahan tarif asuransi. Artinya, PNS DKI dapat menikmati asuransi secara full. Khususnya pensiunan. Dien mengatakan surat Plt Gubernur untuk meninjau ulang Permendagri tersebut, saat ini sedang dibahas dengan Biro Hukum. Setelah itu, baru dapat dikirim ke Kemendagri.
"Surat pak gubernur ke Mendagri kan butuh draft verbal dulu. Harus bahas dengan Biro Hukum. Mudah-mudahan 1 minggu kelar suratnya," kata Dien.
Ahok Minta Permendagri yang Hambat Asuransi PNS Ditinjau
Pemprov DKI menargetnya pada 2015 mendatang, seluruh warga Jakarta harus sudah memiliki jaminan asuransi kesehatan.
Diperbarui 05 Nov 2014, 16:21 WIBDiterbitkan 05 Nov 2014, 16:21 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Sahur untuk Ibu Hamil, Pilih Karbohidrat Kompleks dan Pastikan Ada Protein
Jadwal Imsakiyah DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 1 Maret 2025
Virus ASF Mewabah, 385 Ekor Babi di Sikka Mati
Berkah Ramadan, Suzuki Umbar Diskon Suku Cadang hingga April 2025
Wacana Kepulangan WNI dari Suriah, BNPT: Secara Regulasi Pemerintah Siap
Sahur di Bawah Matahari Tengah Malam: Begini Tantangan Puasa di Islandia
Memahami Tujuan Diciptakan Manusia: Perspektif Islam dan Kehidupan
3 Resep Ayam Ungkep Bumbu Kalasan, Stok Lauk yang Bikin Masak Jadi Sat Set Saat Ramadan
Melihat Keunikan Rumah Adat Selat Nasik
Kadang Sama Kadang Beda, Ini 3 Metode Penentuan Awal Puasa Ramadhan
PBB Pesimistis Kans Solusi Dua Negara Israel-Palestina Semakin Tipis, Respons Global?
Sempat Niat Puasa Ramadhan tapi Tidak Sahur, Apakah Puasanya Sah? Buya Yahya Menjawab