Ahok Minta Permendagri yang Hambat Asuransi PNS Ditinjau

Pemprov DKI menargetnya pada 2015 mendatang, seluruh warga Jakarta harus sudah memiliki jaminan asuransi kesehatan.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 05 Nov 2014, 16:21 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2014, 16:21 WIB
Ilustrasi BPJS
Ilustrasi BPJS (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI menargetnya pada 2015 mendatang, seluruh warga Jakarta harus sudah memiliki jaminan asuransi kesehatan. Hingga hari ini, berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Jakarta mencapai sekira 7 juta orang.

Namun, menurut Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, selama ini asuransi kesehatan untuk PNS pemerintah daerah, khususnya Jakarta, tidak mengkaver seluruhnya. Karena terganjal Permendagri nomor 37 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015. Di situ disebutkn Pemda dilarang menambahkan tarif (top up) dana asuransi.

"Asuransi bisa top up. Misalnya orang kaya mau naikkan jadi kamar VIP. Cuma kalau di Pemda masih terganjal Permendagri. Kita nggak boleh membayar top up," kata dia di Balaikota Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Karena itu, berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan DKI Dien Emmawati, pihaknya akan mengirimkan surat ke Kemendagri untuk meninjau ulang Permendagri nomor 37 tahun 2014 itu. Terutama untuk ketentuan yang tidak memperbolehkan Pemda membayar tambahan tarif asuransi untuk PNS dan pensiunan.

"Kita mau kirim surat ke kemendagri, Dinkes atur, bahwa kita boleh (top up). Kasihan dong pensiunan kita, masa masuk kelas III. Kan kasihan. Kita mau dia boleh top up ke atas," jelas Ahok.

Sementara, Kadinkes DKI Dien Emmawati menjelaskan ada perbedaan penggunaan anggaran APBN dan APBD dalam peraturan tersebut. Anggaran Pemda tidak diperbolehkan melakukan top up, sementara APBN bisa. Sehingga penambahan tarif asuransi untuk PNS juga pensiunan DKI tak dapat dilakukan, yang mengakibatkan beberapa obat atau perawatan harus dibayar sendiri karea tidak dicover oleh asuransi.

"Sebetulnya Pempov punya uang. Di kementerian, APBN boleh top up, kenapa APBD nggak boleh? Jadi pensiunan terganjal. Ini kita minta untuk ditengok. Penggunaan APBD untuk bansos kesehatan tidak leluasa karena Permendagri itu. Padahal PP dan Perpres bilang boleh. Jadi tersandung," tutur Dien.

Jika diperbolehkan top up, maka Pemprov dan pemda lainnya bisa membayar tambahan tarif asuransi. Artinya, PNS DKI dapat menikmati asuransi secara full. Khususnya pensiunan. Dien mengatakan surat Plt Gubernur untuk meninjau ulang Permendagri tersebut, saat ini sedang dibahas dengan Biro Hukum. Setelah itu, baru dapat dikirim ke Kemendagri.

"Surat pak gubernur ke Mendagri kan butuh draft verbal dulu. Harus bahas dengan Biro Hukum. Mudah-mudahan 1 minggu kelar suratnya," kata Dien.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya