Belum Resmi Terdaftar, Ini Kendala RS Apung

Menggunakan bahan bakar tak bersubsidi dan tidak berhak mendapatkan kompensasi BPJS Kesehatan.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 30 Nov 2014, 15:00 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2014, 15:00 WIB
DOKTER LIE DARMAWAN- Lip6 Petang
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta Sejak Maret 2013, Rumah Sakit Apung dr. Lie Dharmawan beroperasi menuju tempat-tempat terpencil di sebagian wilayah Indonesia. Misi mulia untuk memberikan pelayanan medis kepada masyarakat di daerah yang hanya bisa dijangkau dengan kapal sudah dilakukan mulai dari Belitung hingga Papua. Sayangnya hingga kini RSA ini belum resmi terdaftar sebagai rumah sakit di negara ini.

"Apakah kami melanggar hukum? Tidak juga karena hingga kini belum ada Undang-undang yang mengatur tentang rumah sakit bergerak. Sehingga tidak ada undang-undang yang kita langgar," terang penggagas RSA dr. Lie Dharmawan, dokter Lie A. Dharmawan pada perayaan ulang tahun ke-5 doctorSHARE di Mega Glodok Kemayoran seperti ditulis pada Selasa (25/11/2014).

Menurut Lie, dengan belum ada Undang-undang yang mengatur tentang rumah sakit bergerak berdampak pada beberapa hal. Pertama, harga bahan bakar minyak yang digunakan tidak bisa menggunakan harga subsidi namun harus menggunakan harga bisnis yang jauh lebih mahal.

Selain itu, RSA ini juga belum berhak mendapatkan kompensasi BPJS Kesehatan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya