Liputan6.com, Padang Pariaman Usai ditemukan lima kasus difteri dan satu kematian akibat difteri, Kota Padang menyatakan hal ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) per tanggal 29 Januari 2015. Lalu, apa makna pernyataan KLB pada suatu daerah?
"Pernyataan KLB merupakan salah satu upaya waspada terhadap wabah. Jadi, pra wabah sinyalnya adalah KLB. Dengan adanya KLB bisa dilakukan beberapa hal untuk mencegah jadi wabah," terang Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes RI, dr. H. M. Subuh, MPPM di sela-sela pemantauan RSUD Padang Pariaman pada Jumat (20/2/2015).
Subuh menambahkan bahwa pernyataan KLB pada sebuah wilayah belum tentu karena terdapat banyak kasus. "Jika tahun-tahun sebelumnya tidak ada kasus, lalu tahun ini ada kasus, maka statusnya bisa menjadi KLB. Jadi KLB itu bukan seratus, seribu, atau sejuta kasus," tambah Subuh.
Advertisement
Sesudah dinyatakan KLB, sesuai standar operasional prosedur, pemerintah pusat dan daerah akan melakukan penyelidikan epidemiologi. "Kita harus teliti mengapa ini menjadi outbreak. Tentang bagaimana status imunisasi sudah lengkap atau belum. Lalu bagaimana dengan pengantaran vaksin dari pusat ke daerah," tambahnya lagi.
Penyelidikan di bidang mutu dan pelayanan pemberian imunisasi pun dilakukan. Mulai dari vaksin yang digunakan mutunya masih baik atau tidak lalu tata laksana imunisasi.
Untuk mengatasi KLB difteri di Kota Padang diluncurkan Outbreak Response iImunization (ORI) difteri yang berguna untuk memutuskan rantai penularan pada populasi rentah di wilayah KLB. Imunisasi ini bersifat tambahan diberikan pada mereka yang berusia dua bulan hingga 15 tahun.