Ketua Ikatan Bidan : Menyedihkan, Masa Depan Ribuan Bidan

Dari total 300 ribu bidan yang ada di seluruh Indonesia, 42.125 bidan PTT (Pekerja Tidak Tetap) di antaranya tidak memiliki masa depan.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 25 Mar 2015, 18:12 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2015, 18:12 WIB
Bidan Perlu 'Dukun' Atasi Kematian Ibu dan Anak
Petugas Kesehatan memeriksa ibu hamil. Foto: jhpiego.org

Liputan6.com, Jakarta Dari total 300 ribu bidan yang ada di seluruh Indonesia, 42.125 bidan PTT (Pekerja Tidak Tetap) di antaranya tidak memiliki masa depan. Selain penghasilannya rendah, bidan yang rata-rata telah mengabdi lebih dari 9 tahun ini juga tidak memiliki kejelasan karier.

Demikian disampaikan Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) di sela-sela seminar Efektivitas Jaminan Kesehatan Nasional untuk Menurunkan Angka Kematian Ibu di Crowne Plaza Hotel, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

"Ini menyedihkan. Mereka 9 tahun membantu wanita melahirkan, berperan menurunkan Angka Kematian Ibu dan Anak (AKI) tapi masa depan mereka tidak jelas. Tidak ada pengembangan karir, padahal mereka seharusnya setiap tahun naik pangkat. Selain itu gaji juga dibawah Upah Minimum Regional (UMR)," katanya.

Selain itu, kata Emi, dalam implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mestinya bidan ini dapat bekerjasama langsung membantu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan. Nyatanya,
kurang dari 10 persen total bidan seluruh Indonesia belum menjadi jejaring atau bekerjasama dengan Puskesmas dan sebagainya.

"Sisten JKN membuat kesulitan implementasi sehingga bidan di daerah sangat bervariasi. Harus diatur besarnya biaya jasa. Dari 40 ribu Bidan Praktik Mandiri (BPM), saya yakin belum 10 persen yang menjadi jejaring," tegasnya.

Sebelumnya, mengacu kepada Keputusan Presiden nomor 77 tahun 2000 tentang pengangkatan bidan, dinyatakan kalau lama masa bakti bidan PTT adalah 3 tahun dan diperpanjang paling banyak dua kali. Mirisnya, implementasi peraturan ini tidak jelas sehingga puluhan ribu bidan bernasib suram.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya