IDI Ajukan Uji Materi UU 36 tentang Tenaga Kesehatan ke MK

IDI, PDGI dan KKI mengajukan uji materi undang-undang nomor 36 tentang tenaga kesehatan

oleh Fitri Syarifah diperbarui 08 Jul 2015, 14:53 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2015, 14:53 WIB
IDI Ingin Pembagian Tarif Dokter Jelas
Belum ada norma yang mengatur pembagian dana fasilitas kesehatan untuk dokter

Liputan6.com, Jakarta Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mengajukan uji materi undang-undang nomor 36 tentang tenaga kesehatan. Mereka berpendapat, aturan ini merugikan para dokter.

Ketua IDI, Zaenal Abidin mengatakan terbitnya undang-undang tentang tenaga kesehatan ini membuat rancu praktik kedokteran. Misalnya saja, bila ada dokter yang melanggar, biasanya dia akan terkena sanksi disiplin dari KKI. Tapi sekarang dia bisa melakukan banding pada Menteri Kesehatan.

"Sejak kapan Kementerian Kesehatan menjadi lembaga praperadilan? Kalau itu terjadi, bagaimana dengan independensi KKI. Kami (dokter) merupakan profesi yang berkaitan erat dengan hidup mati orang banyak," katanya pada wartawan, ditulis Rabu (8/7/2015).

Hal lain yang merugikan para dokter lainnya adalah tanggung jawab profesi, dan kewenangan kompetensi tenaga medis (dokter dan dokter gigi) dikonstruksikan sama dengan tenaga kesehatan lain.

"Di dalam pelayanan kesehatan masyarakat, dokter dan dokter gigi merupakan captain of the team. Kami memiliki tanggung jawab penuh secara profesional dan bertindak dengan independen. Tapi undang-undang ini bahkan membolehkan dokter diperintah oleh perawat. Ketentuan ini mengakibatkan ketidakjelasan standar kompetensi, tugas, fungsi dan wewenang," tegasnya.

Keberadaan KKI, sebagai lembaga negara yang independen berfungsi untuk melindungi warga masyarakat dan memandu profesi dihilangkan. Padahal aturan sebelumnya undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran telah berkembang sebagai sistem hukum kedokteran.

"Dalam hal ini, organisasi profesi dirugikan dalam perumusan standar profesi dokter. Selain itu, majelis kehormatan yang menjaga norma disiplin dokter dan dokter gigi tidak lagi independen. Adanya campur tangan pemerintan membuka peluang keberatan kepada Menteri Kesehatan atas putusan Majelis kehormatan disiplin dalam penegakan norma disiplin," tegasnya.

Berikut, pasal-pasal yang diajukan untuk uji materi, yaitu: Pasal 1 angka 1; Pasal 1 angka 6; Pasal 11 ayat (1) huruf a; Pasal 11 ayat (1) huruf m; Pasal 11 ayat (2); Pasal 11 ayat (14); Pasal 12; Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6); Pasal 21 ayat (6); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (5), Pasal 35, Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 40 ayat (1), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43; Pasal 34 ayat (3); Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40 ayat (2); Pasal 90 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); dan Pasal 94.

 

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya