24 Juta Penerima Kartu Indonesia Sehat Belum Miliki NIK

Sebanyak 24.299.117 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang telah menerima KIS, belum memiliki Nomor Induk Kepersertaan (NIK).

oleh Fitri Syarifah diperbarui 16 Jan 2016, 13:00 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2016, 13:00 WIB
Presiden Jokowi Bagikan KIS kepada Ribuan Buruh Perkapalan
Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama para pekerja usai penyerahan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk pekerja di PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, Cilincing, Jakarta, Selasa (28/4/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 24.299.117 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang telah menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS), belum memiliki Nomor Induk Kepersertaan (NIK). Untuk menyelaraskan data penduduk tersebut, BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menyesuaikan data peserta.

"Pemanfaatan data kependudukan ini sangat penting dalam mempercepat proses registrasi peserta. Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga dijadikan sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran Peserta JKN-KIS,” kata Plt. Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Sri Endang Tidarwati di acara spot check Distribusi Kartu Indonesia Sehat di Kantor Camat Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, ditulis Sabtu (16/1/2016).

Menurut Endang, saat ini KIS telah didistribusikan merata. Namun di skala nasional, dari total 87.006.370 peserta KIS PBI, terdapat 24.299.117 peserta KIS PBI yang belum memiliki NIK.

Sri Endang berharap, optimalisasi pendataan NIK dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan akurasi data peserta KIS dan data kependudukan secara umum. BPJS Kesehatan juga akan mengeluarkan aplikasi kepesertaan BPJS Kesehatan yang telah terkoneksi dengan data
Dukcapil.

Selain itu, pihak Dukcapil juga akan melakukan demo perekaman KTP elektronik bagi penduduk yang belum memiliki NIK di kawasan Kabupaten Bandung Barat.

Sebagai informasi, KIS yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua jenis kepesertaan. Pertama, kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri (mandiri), ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya (segmen buruh atau pekerja).

Kedua, kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah (segmen Penerima Bantuan iuran atau PBI). Untuk kartu kainnya seperti eks Askes, eks Jamkesmas, KJS, Kartu JKN BPJS Kesehatan, masih tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjang belum diganti KIS.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya