KKI Bakal Keluarkan Standar Kompetensi Dokter se-Asia Pasifik

Pemerintah kini sedang menyusun tim untuk mengatur regulasi mengenai dokter asing yang akan praktik di Indonesia.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 24 Feb 2016, 13:00 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2016, 13:00 WIB
Dokter
Ilustrasi Dokter (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Meski Indonesia telah menjadi bagian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) namun pemerintah sepertinya belum menyepakati keberadaan dokter asing hingga 2018.

Seperti disampaikan Ketua Konsil Kedokteran Indonesia Prof. Dr. dr. Bambang Supriyatno, Sp.A (K), saat ini negara se-ASEAN telah sepakat untuk menyamakan kerjasama bidang kualitas kedokteran. Sebab dokter Indonesia mungkin bisa disejajarkan dengan dokter Singapura namun dokter dari negara lain belum tentu bisa menangani pasien di Indonesia.

"Apakah KKI antidokter asing? Tidak. Tapi demi kepentingan rakyat Indonesia, kita juga butuh dokter spesialis tertentu yang bisa ditempatkan di daerah terpencil," katanya. 

Menurut Bambang, sejauh ini masing-masing negara belum siap membuka diri. Pemerintah sendiri saat ini sedang menyusun tim untuk mengatur regulasinya.

"Ada kemungkinan wilayah Indonesia Timur kekurangan dokter. Jadi kita harus recognize betul siapa dokter asing itu, bagaimana kerjanya di negara asal dan seperti apa standar kompetensinya karena untuk masuk menjadi dokter Indonesia kita yang keluarkan surat izinnya (STR)," ujarnya.

Seiring akan dikeluarkannya regulasi untuk dokter asing, Bambang mengatakan, KKI didaulat untuk mengeluarkan kompetensi dokter se-Asia Pasifik. Namun hal ini diprediksi baru berjalan pada 2018.

"Indonesia dinilai memiliki kompetensi dokter yang sangat baik sehingga kami akan mengeluarkan standar kompetensi dokter se-Asia Pasifik," pungkasnya.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya