Liputan6.com, Jakarta Pernikahan usia anak di Indonesia masih tinggi. Berdasarkan laporan yang dipublikasikan Badan Pusat Stastik dengan dukungan UNICEF pada ada satu dari empat anak perempuan yang menikah sebelum berusia 18 tahun.
Lewat analisis terhadap data tersebut diketahui ada dua pola kunci pernikahan di Indonesia. Pertama, menikah lalu hamil. Kedua, hamil lalu menikah.
"Pola pertama menikah lalu hamil. Itu terjadi di Indonesia biasanya karena ada permintaan dari orangtua bahwa si anak sudah mulai dekat dengan lawan jenis. Sehingga mereka berpikir dinikahkan untuk menghindari kehamilan yang tidak dikehendaki," kata Child Protection Officer UNICEF Indonesia, Fadilla Putri.
Advertisement
Sementara untuk pola kedua itu terjadi ketika seorang anak hamil karena hubungan seks di luar nikah. Baru selanjutnya terjadi pernikahan. "Bagi mereka, pernikahan akibat hamil itu solusi," kata Faradilla dalam acara yang digelar Jaringan Peduli Anak Indonesia dan Wahana Visi Indonesia pada Selasa (7/2/2017).
Terhadap tingginya angka pernikahan usia anak di Indonesia, UNICEF merekomendasikan lima hal untuk menekan kasus tersebut yakni:
1. Advokasi untuk meningkatkan usia menikah menjadi 18 tahun untuk perempuan.
2. Menargetkan upaya pada tingkat propinsi, kabupaten, dan kecamatan dengan angka prevalensi dan angka absolut untuk pernikahan anak perempuan tinggi.
3. Meningkatkan cakupan layanan pendidikan dan bantuan tambahan untuk anak perempuan berusia 16-17 tahun.
4. Bekerja sama dengan komunitas untuk mengubah norma sosial mengenai perkawinan.
5. Penguatan jaringan LSM yang berfokus pada isu perkawinan anak dan kesehatan reproduksi, dan lainnya yang berkaitan dengan remaja perempuan.