Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek, meluncurkan Pos Kedaruratan Kesehatan Masyarakat atau Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) di Kementerian Kesehatan.
PHEOC merupakan suatu unit yang berfungsi memperkuat kapasitas Kementerian Kesehatan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons munculnya masalah penyakit berpotensi wabah di Indonesia. PHEOC dibentuk untuk:
1) Memperkuat pelaksanaan detect, prevent dan respond dalam menghadapi berbagai macam penyakit menular berpotensi wabah guna mencegah terjadinya KLB/Wabah
Advertisement
2) Mendorong peningkatan kapasitas inti dalam pelaksanaan international health regulation (IHR, 2005) dan kapasitas pelaksanaan GHSA
3) Memfasilitasi transfer of knowledge, information sharing, dan capacity building di tingkat nasional, regional dan global.
Dalam keterangan pers yang dikutip dari Sehat Negeriku, Menkes juga mengatakan fungsi PHEOC adalah:
1) Melakukan deteksi dini, pencegahan, dan respon cepat munculnya penyakit menular berpotensi wabah agar tidak terjadi wabah/KLB atau public health emergencies of international concern (PHEIC)
2) Melaksanakan perencanaan dan identifikasi sumberdaya guna mendukung penanggulangan KLB/Wabah/PHEIC di tingkat Pusat/Kemenkes
3) Memperkuat jejaring kerja lintas program dan lintas sektor dalam penanggulangan KLB/Wabah/PHEIC
4) Meningkatkan kapasitas teknik laboratorium, kapasitas detect, prevent dan respond, serta kapasitas Tim Gerak Cepat, Penanggulangan KLB/Wabah/PHEIC di Pusat dan Daerah
5) Memperkuat implementasi surveilans kesehatan masyarakat di Pusat dan Daerah.