Liputan6.com, Jakarta Pada awal bulan Agustus ini sempat heboh video soal produk bihun yang disinyalir mengandung plastik. Apalagi jika bihun dibakar seolah-olah ada tetesan bahan terbakar.
Baca Juga
Advertisement
Video memperlihatkan seorang warga berusaha mengambil bihun dari kemasan. Karena susah diambil, dia memotong bihun dan mengambil beberapa dengan tangannya. Ia langsung membakar bihun tersebut dengan korek gas.
Tatkala bihun dibakar tampak api makin membesar dan membakar habis bihun. Menanggapi video tersebut, Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengajak masyarakat lebih memahami soal bahan yang terkandung dalam produk pangan.
Produk pangan yang memiliki rantai karbon (ikatan antar atom karbon) memiliki kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori seperti bihun, mi, kerupuk, biskuit/krakers, dan makanan ringan lainnya.
Adanya kadar air yang rendah membuat produk pangan tersebut dapat terbakar atau menyala bila disulut dengan api.
Â
Â
Simak video menarik berikut ini:
Harus dilakukan pengujian
Harus dilakukan pengujian
Produk pangan berupa bihun yang terbakar menyala tersebut tidak dapat langsung dinyatakan terbukti mengandung plastik atau lilin. Adanya kandungan plastik atau lilin harus dilakukan melalui pengujian lebih lanjut di laboratorium.
BPOM bertugas melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan.
Dalam hal ini, BPOM mengevaluasi seluruh bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dan diberikan nomor izin edar (MD atau ML), yang dicantumkan pada labelnya.
Apabila produk pangan sudah memiliki nomor izin edar BPOM berarti produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat. Klarifikasi ini dikeluarkan BPOM pada 7 Agustus 2017.
Advertisement