Liputan6.com, Jakarta Kasus kematian bayi Deborah Simanjorang, 4 bulan, anak dari Henny Silalahi, meninggalkan kesedihan mendalam. Bayi Deborah diduga meninggal karena keterlambatan penanganan medis dari RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat.
Baca Juga
Advertisement
Staf Ahli Direksi Bidang Komunikasi dan Partisipasi BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Â
"Ada UU Rumah Sakit No 44 Tahun 2009 soal penanganan pasien yang gawat darurat. Apakah masyarakat banyak yang mengetahui soal undang-undang ini? Belum tentu. Tapi pihak rumah sakit tentunya sudah mengetahui undang-undang ini," kata Irfan ketika dihubungi Health Liputan6.com pada Senin (11/9/2017). Â
Ada peraturan bila pasien yang masuk ke IGD wajib ditangani dengan baik. Bahkan, Irfan menjelaskan, pasien dalam kondisi sangat kritis di IGD bisa ditangani tanpa uang muka.
"Yang paling penting, pihak rumah sakit wajib melayani pasien yang masuk IGD hingga tuntas. Soal pasien, apakah akan dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan itu dapat ditindaklanjuti kemudian," tuturnya.
Â
Â
Â
Simak video menarik berikut ini:
Tidak bekerja sama dengan BPJS
Terkait RS Mitra Keluarga yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, harus dipertanyakan langsung ke pihak rumah sakit yang bersangkutan.
"Dalam hal ini, tidak bisa semata-mata dipandang kalau itu kesalahan BPJS Kesehatan (karena rumah sakit tersebut tidak bekerja sama dengan BPJS). Untuk bekerja sama dengan BPJS, tiap rumah sakit juga perlu izin dari dinas kesehatan setempat," ujar Irfan.
Namun, Irfan menambahkan, rumah sakit swasta sudah banyak yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Jumlah rumah sakit yang sudah bekerja dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini sudah mencapai 2200 rumah sakit di seluruh Indonesia.
"Di antara 2200 rumah sakit, lebih dari 50 persen rumah sakit swasta sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujarnya.
Advertisement