Liputan6.com, Jakarta Pihak RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta, batal menghadiri undangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait menindaklanjuti kasus kematian bayi Debora, kemarin.
Baca Juga
Advertisement
Padahal, KPAI berharap adanya penjelasan soal penanganan bayi Debora di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD), yang mengakibatkan kematian.
Meski pihak RS Mitra Keluarga Kalideres batal hadir, KPAI sudah memberikan hasil investigasi soal kasus bayi Debora. KPAIÂ mendorong Menteri Kesehatan agar memberikan punishment (hukuman atau sanksi) kepada layanan-layanan kesehatan yang tidak memenuhi standar aman bagi anak--dalam hal ini RS Mitra Keluarga Kalideres.
"Punishment bisa dilakukan pemberian surat peringatan 1, 2, 3. Kemudian bisa dilakukan penutupan sementara RS Mitra Keluarga Kalideres," kata Komisioner KPAI Bidang Kesehatan Sitti Hikmawatty dalam konferensi pers soal kematian bayi berinisial D di Kantor KPAI, Jakarta, ditulis Kamis (14/9/2017).
Pemberian punishment ini untuk memberikan kesempatan kepada pihak rumah sakit memperbaiki kualitas layanan. Rekomendasi ini diberikan menunggu hasil investigasi lebih lanjut.
Â
Â
Â
Simak video menarik berikut ini:
Cabut izin operasi rumah sakit
Jika hasil investigasi membuktikan RS Mitra Keluarga Kalideres bersalah, kemungkinan pencabutan izin operasi bisa terjadi.
Selain itu, KPAI juga akan mengundang Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk menggali informasi terkait upaya yang selama ini dilakukan dalam memastikan layanan kesehatan di DKI Jakarta menuju layanan kesehatan ramah anak.
"Kami juga akan secara khusus menggali informasi terkait kasus kematian bayi D," lanjut Sitti.
Informasi lebih lanjut, KPAI berencana memanggil kembali pihak RS Mitra Keluarga Kalideres pada Senin depan (18/9/2017).
Advertisement