Liputan6.com, Jakarta Terkait kasus kematian bayi Debora yang diduga meninggal akibat tidak segera ditangani tenaga medis, Kementerian Kesehatan RIÂ membagikan hasil penelusuran investigasi.
Semua tertuang dalam surat edaran Nomor. UM.01.05/Menkes/395/2017 yang ditandatangani Menteri Kesehatan RI, Dr dr Nila Farid Moeloek, SpM (K) dan ditujukan ke Komisi IX DPR tentang investigasi pasien bayi Debora. Setidaknya ada 14 fakta yang ditemukan, sebagai berikut.
Baca Juga
1. Pasien mau membayar biaya pelayanan Rumah Sakit.
2. Rumah Sakit sudah tahu status pasien adalah peserta BPJS sejak awal keluarga pasien berkomunikasi di front office.
3. Rumah Sakit sudah melakukan klaim secara rutin pasien gawat darurat ke BPJS (27 kali) dengan 24 terbayarkan dan 3 klaim dalam proses.
4. Rumah Sakit sudah melakukan proses kerja sama dengan BPJS namun harus ada yang perlu dilengkapi untuk bisa ditetapkan sebagai fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS.
5. Kebijakan SPO RS terhadap pembayaran uang muka 1x24 jam.
6. Rumah Sakit membuat surat rujukan dan berusaha mencari RS rujukan dan keluarga juga mencari RS rujukan.
7. RS sudah tahu pasien tidak transferable.
8. Uang muka diminta saat akan dilakukan perawatan lanjut.
9. RS menerima biaya perawatan, sedangkan RS mengetahui pasien adalah peserta BPJS.
10. Rumah Sakit berkomitmen akan memperbaiki layanan khususnya layanan kegawatdaruratan dan bekerja sama dengan BPJS.
11. Bahwa RS Mitra pada saat kejadian mempunyai fasilitas untuk memenuhi kebutuhan pasien.
12. Pasien sejak lahir sebelum datang ke RS Mitra melakukan rawat jalan dan rawat inap di RSUD Cengkareng.
13. RS sudah memberikan layanan sejak pasien datang ke IGD.
14. RS menawarkan ambulans untuk membawa jenazah namun ditolak oleh keluarga pasien.Â
Advertisement
Â
Saksikan video menarik berikut:
Â
Sanksi Administratif
Dari 14 fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa:
1. Layanan medik sudah diberikan oleh RS tetapi untuk menilai kesesuaian dengan standar akan ditindaklanjuti dengan audit medik oleh Profesi.
2. Terdapat kesalahan pada layanan administrasi dan keuangan yang diberikan oleh RS terhadap status pasien.
3. Pasien tetap membayarkan biaya perawatan dan pihak RS tetap menerima.
4. Kebijakan internal RS belum berjalan dengan baik dan adanya kebijakan uang muka yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
5. Bahwa kebijakan RS belum secara utuh diketahui oleh petugas yang berada di layanan informasi.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, Menteri Kesehatan akan:
1. Memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sesuai dengan kewenangan, berupa teguran tertulis. Sedangkan sanksi lain akan ditentukan setelah dilaksanakan audit medik.
2. Memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI untuk mengkoordinir pelaksanaan audit medik yang dilakukan oleh Profesi.
Advertisement