Liputan6.com, Jakarta Semua merek obat dengan senyawa aktif Karisoprodol (Carisoprodol) telah dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pada 2013. Namun, hingga kini masih saja ada yang mencari barang tersebut secara ilegal. Ada apa?
Direktur Pengawasan Distribusi Produk Terapetik dan PKRT BPOM RI, Hanetje Gustaf Kakerissa, menjelaskan obat dengan zat aktif Karisoprodol memiliki efek samping yang sering disalahgunakan. Itu alasan BPOM menarik merek obat dengan kandungan tersebut lima tahun lalu.
"Efek sampingnya itu eforia, halusinasi. Itu yang diincar orang. Efek eforia, halusinasi itu kan mirip dengan narkotika," kata Kakerissa di kantor BPOM Jakarta ditulis Selasa (19/9/2017).
Advertisement
Untuk mendapatkan efek euforia, orang akan menyalahgunakan tablet tersebut dengan mengonsumsi tidak sesuai dosis terapi. Caranya, kata Kakerissa, dengan meningkatkan dosis.
Dulu, saat obat keras dengan zat aktif Karisoprodol masih terdaftar di BPOM, memiliki fungsi untuk relaksasi otot. Namun, efek tersebut hanya berlangsung sebentar. Di dalam tubuh akan segera dimetabolisme berupa senyawa Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif).
Mengenai kekosongan jenis obat tersebut, BPOM pun tidak akan mengadakan obat pengganti. "Tak ada penggantinya, buat apa ada pengganti obat-obat seperti itu (Karisoprodol)," tutup Kakerissa.
Saksikan juga video menarik berikut: