Waspada, Salah Gunakan Obat Ini Bisa Berbahaya

BPOM menyebutkan ada dua obat yang punya kemungkinan untuk disalahgunakan.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 19 Sep 2017, 16:30 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2017, 16:30 WIB
Obat PCC
Ilustrasi Foto Obat PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol) (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Selain Karisoprodol (Carisoprodol) ada obat-obat lain yang kerap disalahgunakan orang. Dua di antaranya Tramadol dan Trihexyphenidyl (THP) seperti disampaikan Direktur Pengawasan Distribusi Produk Terapetik dan PKRT BPOM RI, Hanetje Gustaf Kakerissa.

"Obat-obat itu memang punya potensi disalahgunakan, tapi obat itu belum ada gantinya," kata Kakerissa di Kantor BPOM di Jakarta, ditulis Selasa (19/9/2017).

Kedua obat tersebut seharusnya tidak bisa didapat tanpa resep dokter. Namun, bisa saja diperoleh secara ilegal. Oleh karena itu, guna menekan angka penyalahgunaan obat, penting dilakukan pengawasan pada penggunaannya.

"Jadi tidak bisa diperoleh sembarangan tanpa resep dokter dan hanya ada di sarana pelayanan kesehatan," katanya lagi.

Obat dengan zat aktif Karisoprodol sudah ditarik izin edarnya di Indonesia sejak 2013. Sementara, Tramadol dan Trihexyphenidyl masuk dalam kategori obat-obat tertentu (OOT) oleh BPOM RI.

Tramadol berfungsi sebagai pereda rasa sakit. Cara kerja obat ini dengan memengaruhi reaksi kimia di dalam otak dan sistem saraf yang pada akhirnya mengurangi sensasi sakit.

Sementara, Trihexyphenidyl merupakan obat untuk mengatasi gejala Parkinson dan ada efek peningkatkan perasaan. Segilintir orang kerap menyalahgunakan kedua obat itu untuk menenangkan diri dan mendapatkan euforia.

Saksikan juga video menarik berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya