Belum Ada Aturan, Penjual Pantau Sendiri Cairan Vape

Selama ini belum ada regulasi dari pemerintah mengenai penjualan cairan rokok elektrik. Penjual melakukan kontrol masing-masing.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 12 Nov 2017, 08:00 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2017, 08:00 WIB
Rokok elektrik atau vape terdiri dari dua hal utama yakni alat (device) dan cairan (liquid). (Foto: Awan Harinto)
Tren Vape ternoda bandar narkoba (Foto: Awan Harinto)

Liputan6.com, Jakarta Selama ini, belum ada regulasi dari pemerintah mengenai penjualan cairan rokok elektrik. Tak heran bila penjual rokok elektrik menjalankan aturan masing-masing dalam menjaga kualitas produknya.

Dimas Jeremia dari Ministry of Vape Indonesia mengatakan, selama ini cara menjaga kualitas produk cairan rokok elektrik dengan self regulating. Jika ingin membeli cairan rokok elektrik produksi lokal, dia harus melihat dan mengecek sendiri, mulai dari bahan sampai dengan tempat pembuatan.

"Bila mengambil dari (produk cairan rokok elektrik) lokal, pilih yang yang punya clean room. Saya ngecek sendiri, clean room-nya seperti apa. (Lalu), bahan dasar dari siapa, food grade atau enggak, pharmaceutical grade atau enggak," tutur Dimas di Jakarta.

Baginya, penting sekali mengetahui kondisi cairan rokok elektrik sebelum sampai di tangan pembeli. "Vaping itu bagus cuman tergantung juga kan. Kalau bikinnya ngaco, kan kita konsumsi, kalau bikinnya ngaco, ya ngaco juga. Kalau bahan-bahannya ngaco, ngaco juga," tuturnya.

Dimas tidak yakin semua penjual cairan rokok elektrik lain juga melakukan pengawasan ketat. Itu sebabnya dia bakal menyambut baik bila pemerintah memiliki aturan yang jelas mengenai cairan rokok elektrik.

"Enggak semua orang mau melakukan (pengawasan dan kontrol ketat) gitu juga lho," tambahnya.

Terkait dengan pernyataan Menteri Perdagangan yang bakal mengeluarkan aturan cairan rokok elektrik harus mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan, Dimas mengatakan harus ada kejelasan dalam pengajuan.

"Kalau memang rokok elektrik ini solusi yang diterima, bila ada cukai tidak masalah. Tapi cara mengajukan izin ke BPOM harus mudah dan jelas," sarannya.

 

 

 Saksikan juga video menarik berikut:

 

Pembatasan peredaran cairan rokok elektrik dari Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan mengatur peredaran cairan rokok elektrik (vape). Pengaturan ini untuk mengontrol penggunaannya agar mengikuti standar kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, cairan rokok elektrik yang dijual seharusnya mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan dan BPOM. Selain itu, cairan rokok elektrik juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

‎"Jadi aturan ini mengenai pembatasan. Baru bisa keluar atau beredar kalau ada rekomendasi dari Kemenkes, SNI, dan BPOM," kata Enggartiasto, di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta. (Baca: Kemendag Akan Batasi Peredaran Cairan Rokok Elektrik)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya