Aksi Guru di Jombang yang Diduga Cabuli 25 Siswi Dilakukan di Lokasi Ini

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapat laporan lokasi tindak pencabulan terhadap 25 siswa yang diduga dilakukan oknum guru di Jombang.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 26 Feb 2018, 12:30 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2018, 12:30 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Pencabulan terhadap siswa oleh oknum guru di Jombang dilakukan di lokasi ini. (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta Aksi guru di Jombang, Jawa Timur, yang diduga mencabuli 25 siswi ternyata dilakukan di dua lokasi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan, pencabulan terhadap 25 siswi dilakukan di toilet sekolah dan di perkemahan saat kegiatan ekstrakurikuler berlangsung.  

Dalam rilis yang diterima Health Liputan6.com, Senin (26/2/2018), Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengungkapkan hal tersebut.

"KPAI dapat laporan, ada oknum guru di Jombang, yang seorang guru bahasa Indonesia tega melakukan pencabulan terhadap 25 siswinya. Itu dilakukan di toilet sekolah dan di perkemahan," tulis Retno.

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan salah satu oknum guru SMP Negeri 6 Jombang sangat menggegerkan. Hal itu terkuak dari adanya laporan wali murid. Kemudian kasus ditangani Polres Jombang.

"Kami dapat laporan awal, ada 25 korban pencabulan. Nah, laporan juga datang, kalau ada unjuk rasa di salah satu SMP di Jombang ini. Kemudian kami melakukan pengecekan. Wali murid khawatir kalau kasus ini tidak ditindaklanjuti secara serius sebagai pelecehan seksual," ungkap Kapolres Jombang Agung Marlianto, seperti yang ditayangkan di Liputan6 SCTV pada 12 Februari 2018.

Lakukan pengawasan

Pencabulan
KPAI lakukan pengawasan terhadap kasus dugaan pencabulan oknum guru di Jombang. (iStockphoto)​

Sebagai tindak lanjut penanganan dugaan pencabulan oknum guru terhadap 25 siswi, KPAI ikut turun tangan dengan melakukan pengawasan. Pengawasan juga dilakukann untuk mendapatkan perkembangan terbaru.

Pengawasan, lanjut Retno, ditujukan langsung kepada pihak-pihak terkait. Ini termasuk kepolisian setempat yang menangani kasus tersebut. Pengawasannya dilakukan selama dua hari, yaitu Senin-Selasa, 26-27 Februari 2018.

Tak hanya Retno, pengawasan penanganan kasus pencabulan juga didampingi asisten bidang ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya