Magang Palsu di Luar Negeri, Modus Baru Eksploitasi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan modus baru eksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 03 Apr 2018, 15:30 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2018, 15:30 WIB
Kelompok remaja (iStockphoto)
Ilustrasi kelompok remaja (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan modus baru eksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi. Magang palsu menjadi salah satu bentuk trafficking (perdagangan manusia) di luar negeri.

Baca juga: Waspadai, 3 Modus Eksploitasi Anak

"Yang kami tekankan adalah modus baru magang namun disertai dengan praktik eksploitasi, termasuk kategori trafficking, terlebih lagi mereka ditempatkan di luar negeri yang seharusnya memiliki standarisasi magang yang saling memberikan keuntungan," kata Ai Maryati, Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak KPAI di kantornya di Jakarta pada Selasa (3/4/2018).

KPAI mengambil data dari koran Tempo. Sejak tahun 2009, paling tidak sudah ada 600 korban di Jawa Tengah dan kiriman dari Nusa Tenggara Timur.

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Tengah menemukan, saat ini jumlah korban mencapai 138 orang yang terdiri dari 86 korban berasal dari NTT dan Jawa Timur. Sementara 52 korban berasal dari SMK Kendal, yang kini tengah proses sidang di Pengadilan Negeri Semarang.

KPAI berkoordinasi dengan Polda NTT bidang trafficking untuk menyampaikan data yang menyasar anak dari tahun 2016 hingga 2018.

Adapun datanya berjumlah sebesar 38 kasus secara keseluruhan di luar modus magang seperti di atas.

"Itu artinya di NTT, angkanya tinggi sekali kasus yang melibatkan anak," kata Ai menambahkan. 

 

Saksikan juga video berikut ini:

 

Edukasi antitrafficking

Modus baru eksploitasi anak
KPAI merekomendasikan untuk edukasi anti trafficking dan penegakan hukum terutama pemulihan untuk korban. (Foto: Liputan6.com/Giovani Dio Prasasti)

Pelaku program tersebut, W yang merupakan direktur PT. Sofia saat ini sudah menjadi terdakwa. Perusahaan tersebut bekerjasama dengan PT Walet Maxim Birdnest di Selangor, Malaysia.

"Laporan ini sudah kami konfirmasikan ke Jawa Tengah dan betul adanya," tambah Ai.

Untuk itulah, KPAI merekomendasikan untuk edukasi antitrafficking dan penegakan hukum terutama pemulihan untuk korban.

Selain itu, KPAI juga meminta pihak-pihak terkait seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan, dan Kementerian Luar Negeri untuk ikut berpartisipasi mencegah adanya eksploitasi anak melalui program magang palsu semacam ini.

Selain itu, mereka juga telah mengirimkan surat ke Kedutaan Besar Malaysia untuk agar pemerintah Malaysia mengusut dan memberikan hukuman bagi perusahaan yang mempekerjakan anak Indonesia di bawah umur melalui program magang palsu ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya