Soal Kasus Dokter Terawan, Komisi I DPR RI Sidak RSPAD Gatot Subroto

Terkait sanksi berupa pemecatan dokter Terawan, Komisi I DPR RI melakukan sidak ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto di Jakarta Pusat

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 04 Apr 2018, 17:00 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2018, 17:00 WIB
Dokter Terawan
Sidak Komisi I DPR RI terkait pemecatan dokter Terawan ke RSPAD. (Facebook DPR RI)

Liputan6.com, Jakarta Terkait sanksi berupa pemecatan terhadap dokter Terawan Agus Putranto dari Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK), Komisi I DPR RI sore ini melakukan sidak ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat sore ini, Rabu (4/4/2018) pukul 15.00 WIB.

Komisi I DPR RI bertemu langsung dengan dokter Terawan sekaligus meminta langsung penjelasan dari dokter Terawan terkait keputusan sanksi MKEK PB IDI. Hingga kini, Dokter Terawan masih menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Subroto, yang sekaligus juga tempatnya praktik dan melakukan prosedur Cuci Otak yang dipermasalahkan.

Dalam penjelasan lebih rinci, yang juga ditayangkan Live Facebook di laman Page FB DPR RI, doker Terawan mengatakan, ia merasa sedih.

"Saya ingin bekerja terbaik. Sebenarnya, saya belum mendapatkan surat keputusan dari MKEK. Saya tidak mengerti. Sekadar membaca saja, saya bingung sendiri," ungkap dokter Terawan, dalam tayangan Live Facebook tersebut.

Dalam surat sanksi yang dilayangkan MKEK IDI tersebut, mereka mengatakan praktik cuci otak yang dilakukan Dokter Terawan melakukan pelanggaran kode etik keras. 

Dalam surat itu dikatakan, Dokter Terawan akan dikenakan sanksi pemecatan sementara selama satu tahun dari IDI, dengan rekomendasi penarikan izin praktik. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya