Liputan6.com, Bandung Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan belum meneken draft perubahan rancangan peraturan daerah kawasan tanpa rokok (Raperda KTR) Kota Bogor. Terus molornya penekenan draft perubahan Raperda KTR Bogor yang sebelumnya dikabarkan akan ditandatangani oleh Asisten Bidang Hukum Provinsi Jawa Barat tersebut, masih terus dikaji.
Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat Budi Prastio mengaku, belum bisa berkomentar banyak soal draft perubahan Raperda KTR Bogor Nomor 12 Tahun 2009 soal pengendalikan konsumsi rokok. Budi menyebutkan berkas draft perubahan Raperda KTR Bogor itu telah diterima sepekan lalu.
Baca Juga
"Masih dikaji oleh tim karena tim juga sedang mengkaji beberapa Raperda yang lain dari kabupaten kota, jadi bergiliran," kata Budi Prastio dalam pesan singkatnya, Bandung, ditulis Senin (23/7/2018)
Advertisement
Saksikan juga video menarik berikut:
Pengendalian Produk Rokok
Menurut Budi banyak Raperda dari kabupaten kota lain dengan materi berlainan dengan yang dimiliki Kota Bogor telah lebih dahulu harus dikaji. Namun disebabkan jumlah materi Raperda yang dikajinya diklaim banyak, Budi menyebutkan draft perubahan Raperda KTR Bogor untuk mengembangkan jangkauan pengendalian konsumsi produk rokok terpaksa harus antri.
Tidak disebutkan oleh Budi, tenggat waktu rampungnya pengkajian draft perubahan Raperda KTR Bogor tersebut. Padahal Pemerintah Kota Bogor optimis, peraturan daerah (Perda) hal tersebut diperkirakan akan rampung pada akhir 2018.
Pemerintah Kota Bogor menyatakan pengajuan Revisi Perda KTR Nomor 12 Tahun 2009 kepada pemerintah provinsi, untuk mengembangkan jangkauan pengendalian konsumsi produk rokok yang telah berlaku saat ini. Salah satunya menambah jenis barang baru seperti rokok elektrik (vape) dan shisha. Serta melarang penjualan rokok di warung beradius 500 meter dari sekolah, sesuai usulan Dinas Pendidikan.
Advertisement