Pemprov Jabar Belum Teken Draf Perubahan Kawasan Tanpa Rokok di Bogor

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan belum meneken draft perubahan rancangan peraturan daerah kawasan tanpa rokok (Raperda KTR) Kota Bogor.

oleh Arie Nugraha diperbarui 23 Jul 2018, 12:30 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2018, 12:30 WIB
Larangan merokok
Petugas menyidak kawasan larangan merokok di beberapa mal kawasan Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Bandung Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan belum meneken draft perubahan rancangan peraturan daerah kawasan tanpa rokok (Raperda KTR) Kota Bogor. Terus molornya penekenan draft perubahan Raperda KTR Bogor yang sebelumnya dikabarkan akan ditandatangani oleh Asisten Bidang Hukum Provinsi Jawa Barat tersebut, masih terus dikaji.

Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat Budi Prastio mengaku, belum bisa berkomentar banyak soal draft perubahan Raperda KTR Bogor Nomor 12 Tahun 2009  soal pengendalikan konsumsi rokok. Budi menyebutkan berkas draft perubahan Raperda KTR Bogor itu telah diterima sepekan lalu.

"Masih dikaji oleh tim karena tim juga sedang mengkaji beberapa Raperda yang lain dari kabupaten kota, jadi bergiliran," kata Budi Prastio dalam pesan singkatnya, Bandung, ditulis Senin (23/7/2018)

 

Saksikan juga video menarik berikut:

 

Pengendalian Produk Rokok

Aksi Siswa SMP Tolak Iklan Rokok di Warung
Siswa menunjukkan bekas putung rokok yang dikumpulkan di sebuah plastik putih di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (5/11). (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Menurut Budi banyak Raperda dari kabupaten kota lain dengan materi berlainan dengan yang dimiliki Kota Bogor telah lebih dahulu harus dikaji. Namun disebabkan jumlah materi Raperda yang dikajinya diklaim banyak, Budi menyebutkan draft perubahan Raperda KTR Bogor untuk mengembangkan jangkauan pengendalian konsumsi produk rokok terpaksa harus antri.

Tidak disebutkan oleh Budi, tenggat waktu rampungnya pengkajian draft perubahan Raperda KTR Bogor tersebut. Padahal Pemerintah Kota Bogor optimis, peraturan daerah (Perda) hal tersebut diperkirakan akan rampung pada akhir 2018.    

Pemerintah Kota Bogor menyatakan pengajuan Revisi Perda KTR Nomor 12 Tahun 2009 kepada pemerintah provinsi, untuk mengembangkan jangkauan pengendalian konsumsi produk rokok yang telah berlaku saat ini. Salah satunya menambah jenis barang baru seperti rokok elektrik (vape) dan shisha. Serta melarang penjualan rokok di warung beradius 500 meter dari sekolah, sesuai usulan Dinas Pendidikan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya