Â
Liputan6.com, Jakarta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin, mengatakan boleh melakukan imunisasi Measless Rubella (MR) untuk menghindari bahaya dari campak dan rubella.
Advertisement
Baca Juga
Bahaya dari campak dapat menyebabkan kematian. Sedangkan rubella dapat menyebabkan bayi lahir cacat bila ibu hamil terpapar rubella. Menilik hal tersebut, imunisasi MR dirasa wajib.
"Jadi, menghilangkan bahaya itu merupakan kewajiban," kata Ma'ruf Amin.
"Rubella memang sangat berbahaya. Kalau generasi muda mengalami seperti itu (rubella), (generasi) bangsa kita (akan) cacat," kata dia dalam acara Menguak Jalan Panjang Fatwa MUI Tentang Vaksin MR di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Jakarta pada Selasa, 18 September 2018.
MUI menilai ada kedaruratan pada pelaksanaan imunisasi MR. Kedaruratan ini berarti yang tidak halal menjadi boleh. Ketika tidak ada yang halal, yang haram jadi boleh.
Â
Â
Simak video menarik berikut ini:
MUI ikut sukseskan imunisasi MR
Ma'ruf menambahkan MUI mendukung penuh pelaksanaan imunisasi MR, yang tengah dilakukan di 28 provinsi di luar Pulau Jawa pada Agustus-September 2018. Diharapkan masyarakat ikut disuntik vaksin MR demi terhindar dari campak dan rubella.
Sepanjang pelaksanaan imunisasi MR di luar Pulau Jawa, ada delapan provinsi yang cakupan imunisasi MR masih rendah, yakni Riau (18,92 persen), Sumatera Barat (21,11 persen), Nusa Tenggara Barat (20,37 persen), Bangka Belitung (26,45 persen), Kalimantan Selatan (28,31 persen), Sumatera Utara (29,53 persen), dan Kepulauan Riau (34,50 persen).
Aceh menempati cakupan posisi terendah dengan angka capaian 4,94 persen, berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 10 September 2018.
"Kami (MUI) sangat prihatin dengan capaian imunisasi MR yang masih rendah. Harus ada upaya maksimal yang melibatkan semua pihak untuk sosialisasi imunisasi MR. MUI ikut terjun menyukseskan imunisasi campak rubella," Ma'ruf melanjutkan.
Advertisement