[Tanya BPJS Kesehatan] Dengan Sistem Rujukan Online, Pasien Boleh Pilih RS?

Salah satu yang sering ditanyakan pasien JKN-KIS tentang rujukan online. Begini penjelasan Humas BPJS Kesehatan.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 19 Des 2018, 11:30 WIB
Diterbitkan 19 Des 2018, 11:30 WIB
BPJS Kesehatan
Warga Indonesia sedang melihatkan kartu BPJS Kesehatan

Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan:

Dengan sistem rujukan online, apakah sekarang saya boleh memilih sendiri rumah sakit yang menjadi tempat rujukan?

 

Jawaban:

Sistem rujukan online diciptakan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada peserta JKN-KIS dalam memperoleh layanan kesehatan di rumah sakit. Meski demikian, tetap ada aturan yang diperhatikan.

Rumah sakit tempat rujukan peserta disesuaikan dengan kebutuhan medis peserta yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan kompetensi, jarak dan kapasitas rumah sakit tersebut. Ilustrasinya, jika berdasarkan indikasi medis, peserta harus dirujuk ke rumah sakit kelas D atau kelas C, maka peserta tersebut tidak dapat memilih dirujuk ke rumah sakit kelas B atau kelas A.

Tak perlu khawatir, karena rumah sakit kelas D atau C memiliki kompetensi yang Anda butuhkan untuk menangani kondisi Anda. Jika kondisi Anda secara medis memerlukan penanganan khusus atau sub spesialistik, maka Anda akan dirujuk ke rumah sakit kelas B atau kelas A.

Proses rujukan berjenjang seperti ini dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan di rumah sakit tertentu, sehingga tenaga medis bisa menjalankan fungsinya dengan optimal kepada pasien JKN-KIS.

 

 

Salam,

Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat

 

 

Program Tanya BPJS Kesehatan tayang setiap Rabu pukul 11.30. Di dalamnya berisi pertanyaan yang paling sering dilontarkan masyarakat lewat aneka media BPJS Kesehatan. Jawaban dari pertanyaan yang dilontarkan diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

 

 

Saksikan juga video menarik berikut

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya