Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan:
Dengan sistem rujukan online, apakah sekarang saya boleh memilih sendiri rumah sakit yang menjadi tempat rujukan?
Advertisement
Jawaban:
Sistem rujukan online diciptakan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada peserta JKN-KIS dalam memperoleh layanan kesehatan di rumah sakit. Meski demikian, tetap ada aturan yang diperhatikan.
Rumah sakit tempat rujukan peserta disesuaikan dengan kebutuhan medis peserta yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan kompetensi, jarak dan kapasitas rumah sakit tersebut. Ilustrasinya, jika berdasarkan indikasi medis, peserta harus dirujuk ke rumah sakit kelas D atau kelas C, maka peserta tersebut tidak dapat memilih dirujuk ke rumah sakit kelas B atau kelas A.
Tak perlu khawatir, karena rumah sakit kelas D atau C memiliki kompetensi yang Anda butuhkan untuk menangani kondisi Anda. Jika kondisi Anda secara medis memerlukan penanganan khusus atau sub spesialistik, maka Anda akan dirujuk ke rumah sakit kelas B atau kelas A.
Proses rujukan berjenjang seperti ini dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan di rumah sakit tertentu, sehingga tenaga medis bisa menjalankan fungsinya dengan optimal kepada pasien JKN-KIS.
Salam,
Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat
Program Tanya BPJS Kesehatan tayang setiap Rabu pukul 11.30. Di dalamnya berisi pertanyaan yang paling sering dilontarkan masyarakat lewat aneka media BPJS Kesehatan. Jawaban dari pertanyaan yang dilontarkan diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat.
Saksikan juga video menarik berikut