Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian layanan bagi peserta yang memerlukan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), BPJS Kesehatan menggunakan sistem rujukan berbasis digital (online) di fasilitas kesehatan agar manfaatnya lebih dirasakan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Arief Syaefudin mengatakan sistem rujukan online sudah diujicobakan sejak 15 Agustus 2018, kemudian diperpanjang hingga 15 Oktober mendatang.
Baca Juga
Dari evaluasi yang kami lakukan, sepanjang fase uji coba penerapan rujukan online ini masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan. Di antaranya penetapan mapping fasilitas kesehatan, kesesuaian data kapasitas oleh rumah sakit, dan proses sosialisasi yang masih perlu terus dioptimalkan, baik kepada stakeholder maupun peserta JKN-KIS, papar Arief saat konferensi pers di Kantor BPJS Kesehatan Pusat, Jakarta, Selasa (2/10).
Advertisement
Arief menambahkan bahwa ada beberapa evaluasi yang tengah dilakukan. Seperti bagaimana membuat mapping ini menjadi lebih pas, dengan menyesuaikan antara faskes tingkat pertama yang mengirim rujukan dan faskes yang menerima rujukan.
Harus kita sesuaikan, kalau kirimannya 100 (pasien) kemampuan rumah sakitnya harus 100 dong. Jangan terlalu sedikit, jangan juga terlalu banyak, itu terus kita evaluasi. Lalu bagaimana kita pastikan rumah sakit sesuai jadwal yang sudah dibuat, supaya dapat menghilangkan antrean, jelasnya.
Menurutnya, anggapan salah satu pihak mengenai sistem rujukan online yang berdampak pada kurangnya jumlah rujukan ke rumah sakit kelas B dan A secara signifikan itu dinilai kurang tepat. Kata Arief, berdasarkan data yang ada memang terjadi penurunan distribusi pelayanan antar rumah sakit, namun tidak terlalu besar yakni berkisar 3-4 persen saja.
Dari data yang ada, memang ada penurunan. Tapi sebenarnya tidak terlalu signifikan 3-4 persen. Sebetulnya pasien rumah sakit juga masih ada juga pasien kontrol, jadi tidak semuanya kemudian tidak boleh ke kelas B atau A, ada juga yang tetap kesana kalo memang ada riwayat, masih ada surat kontrol dan sebagainya, tambahnya.
Agar sistem rujukan online ini bisa diterima semua pihak dan berjalan sesuai harapan, saat ini BPJS Kesehatan terus mengintensifkan sosialisasi melalui berbagai kanal informasi. Juga berupaya meningkatkan pemahaman kepada stakeholder, peserta JKN-KIS, dan fasilitas kesehatan mitra.
Tentunya sekarang ini sudah 90 persen berjalan, jadi kami optimis dua minggu ini perbaikan-perbaikan yang kita lakukan itu bisa diatasi secepat mungkin, tutupnya.
Adapun rujukan kasus-kasus tertentu yang kompetensinya hanya dimiliki rumah sakit kelas B bisa langsung dirujuk dari faskes tingkat pertama ke rumah sakit kelas B.
Selain itu, untuk pasien JKN-KIS dengan kasus-kasus rujukan kondisi khusus seperti gagal ginjal, hemofilia, thalassemia, kemoterapi, radioterapi, jiwa, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA dapat langsung mengunjungi rumah sakit kelas manapun berdasarkan riwayat pelayanan sebelumnya.
(*)