Liputan6.com, Jakarta Lembaga penyiaran diminta untuk tidak mengeksploitasi pemberitaan terkait kasus yang menimpa anak selebritis dengan mewawancarai, serta menyebutkan identitas anak secara langsung maupun tidak.
Hal tersebut disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menyikapi maraknya pemberitaan soal anak selebritis yang beredar di lembaga penyiaran.
Baca Juga
"Lembaga penyiaran jangan ikut berpartisipasi memperbesar masalah dan menjadi pelaku perundungan," ujar Komisioner KPI Pusat Nuning Rudiyah seperti dilansir dari laman resmi KPI, dikutip Selasa (19/12/2019).
Advertisement
Nuning mengatakan, pemberitaan yang beredar beberapa hari terakhir dinilai memojokkan anak dan membuat anak tersebut menjadi korban perundungan. Hal ini dirasa harus segera dihentikan karena berdampak buruk tidak hanya pada anak, namun juga pada keluarganya.
"Kita harus memiliki kepedulian dan perhatian pada kondisi tumbuh kembang psikologis si anak," kata Nuning.
Saksikan juga Video Menarik Berikut Ini
Pemberitaan Memiliki Jejak Digital
Nuning menambahkan, perlu diingat bahwa pemberitaan saat ini memiliki jejak digital yang suatu saat bisa dibaca kembali oleh korban, sehingga rentan mengembalikan ingatan buruk dan kembali menyudutkannya.
Lebih lanjut, Nuning mengatakan bahwa tujuan penyiaran serta kehadiran lembaga terkait adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan watak positif bagi generasi penerus.
Selain itu, dia berharap kepada stakeholder perlindungan anak yaitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan advokasi dan edukasi agar perilaku perundungan pada anak, bukan menjadi suatu hal yang lumrah.
Advertisement