Berbohong Positif dan Ancam Sebarkan COVID-19, Wanita Texas Ditangkap Polisi

Seorang wanita di Texas, AS ditahan karena mengancam akan menyebarkan COVID-19

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 09 Apr 2020, 22:00 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2020, 22:00 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Lorraine Maradiaga ditangkap usai dirinya dengan sengaja mengancam akan menyebarkan virus corona usai menjalani tes dan mengklaim positif COVID-19 lewat sebuah video.

Perempuan 18 tahun itu ditangkap di Texas, Amerika Serikat pada hari Selasa waktu setempat setelah videonya tersebar.

Kepolisian mengungkapkan, video pertama yang diungah Maradiaga direkam di salah satu tempat tes COVID-19 secara drive-thru. Di sana, diketahui petugas memintanya untuk tetap di rumah.

Namun, dalam video lanjutannya, dia berada di sebuah toko dan mengatakan akan menularkan virus corona pada semua orang yang ada di sana.

"Jika Anda ingin mendapatkan virus corona dan mati, panggil saya. Saya akan menemui Anda dan akan mempersingkat hidup Anda," katanya dalam sebuah video lainnya seperti dikutip dari Insider pada Rabu (9/4/2020).

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

Negatif COVID-19

FOTO: Perangi COVID-19, AS Kerahkan Kapal Rumah Sakit ke New York
Awak media melihat kedatangan Kapal Rumah Sakit Angkatan Laut USNS Comfort di Dermaga 90, New York, Amerika Serikat, Senin (30/3/2020). Hingga Selasa (31/3/2020), jumlah kasus virus corona COVID-19 di Amerika Serikat sebanyak 163.429, sebanyak 3.008 di antaranya meninggal. (AP Photo/Kathy Willens)

Juru Bicara Kepolisian setempat, Jolene DeVito mengatakan bahwa mereka tahu kejadian tersebut pada Sabtu pekan lalu usai beberapa pengguna media sosial melapor ke akun resmi kepolisian.

Maradiaga akhirnya menyerahkan diri. Dia mengungkapkan bahwa hasil tes COVID-19 nya adalah negatif. Polisi menyatakan bahwa dirinya menghadapi tuduhan membuat ancaman teror.

"Saat ini kami tidak memiliki bukti bahwa Maradiaga dites positif," kata pihak kepolisian seperti dikutip dari Fox News.

Wanita itu ditahan di penjara Denton County, Texas. Dia bisa dibebaskan dengan syarat membayar denda sebesar 20 ribu dolar atau sekitar 323 juta rupiah. Belum selesai, Maradiaga juga diminta melakukan karantina selama 21 hari apabila ia dilepaskan dari tahanan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya