Ciuman di Tempat Umum dan Tak Jaga Jarak, Pasangan di Singapura Didenda Rp3,2 Juta

Pasangan kekasih di Singapura didenda lebih dari 3 juta rupiah karena berciuman di tempat umum dan melanggar pembatasan jarak untuk cegah COVID-19

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 17 Apr 2020, 23:00 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2020, 23:00 WIB
Tempat Wisata di Singapura Sepi
Para wisatawan mengunjungi Taman Merlion di Singapura pada 6 Maret 2020. Tempat-tempat wisata utama di Singapura sepi dari turis di tengah epidemi virus corona COVID-19. (Xinhua/Then Chih Wey)

Liputan6.com, Jakarta Pasangan kekasih di Singapura yang berciuman di tempat umum di Singapura harus dikenakan denda karena melanggar ketentuan pembatasan beraktivitas yang diterapkan negara itu karena COVID-19.

Pria dan wanita tersebut dilaporkan berciuman dan menikmati minuman mereka di Upper Boon Keng Road, Singapura pada hari Selasa pekan ini, waktu setempat. Keduanya dikenakan denda sebesar 300 dolar Singapura atau sekitar 3,2 juta rupiah.

Kejadian ini dilaporkan oleh beberapa warga usai melihat kejadian itu. Mereka pun memberitahukannya kepada pihak kepolisian.

"Pada 14 April pukul 8.38 pagi, polisi menerima beberapa telepon dari masyarakat yang memberitahu bahwa dua orang duduk di bangku yang telah ditutup di blok 8A Upper Boon Keng Road, sebagai bagian dari langkah menjaga jarak aman," kata polisi seperti dikutip dari Asia One pada Jumat (17/4/2020).

Simak juga Video Menarik Berikut Ini

Melanggar Aturan Pembatasan Jarak

Seorang pengunjung, yang mengenakan masker pelindung di tengah kekhawatiran tentang penyebaran Virus Corona COVID-19, berjalan di sepanjang Merlion Park di Singapura pada 17 Februari 2020. (Roslan RAHMAN / AFP)
Seorang pengunjung, yang mengenakan masker pelindung di tengah kekhawatiran tentang penyebaran Virus Corona COVID-19, berjalan di sepanjang Merlion Park di Singapura pada 17 Februari 2020. (Roslan RAHMAN / AFP)

Saat didatangi, petugas segera menindak pasangan muda mudi itu. Diketahui, pria tersebut berusia 20 tahun sementara wanitanya berumur 19 tahun.

Keduanya pun didenda karena telah melanggar peraturan sementara Singapura terkait pembatasan jarak aman akibat pandemi COVID-19.

"Mereka disarankan untuk mematuhi langkah-langkah tersebut dan meninggalkan daerah itu sesudahnya," laporan dari Straits Times Online Mobile Print.

Aturan pembatasan jarak tersebut berlaku di bawah COVID-19 (Temporary Measures) Act Singapura. Diketahui, salah satu regulasi yang baru saja ditambahkan beberapa saat lalu adalah terkait penggunaan masker di tempat umum.

Dikutip dari Channel News Asia, pemerintah setempat mengatakan bahwa masyarakat yang ketahuan tidak mengenakan masker di luar rumah akan terkena denda sebesar 300 dolar di awal penangkapan dan apabila tertangkap lagi, akan dikenakan denda sebesar seribu dolar Singapura

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya