Liputan6.com, Jakarta Setelah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir pada 4 Juni 2020, Pemerintah Kota Depok akan menerapkan Pengaturan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).
Kebijakan tersebut akan diterapkan pada 31 rukun warga (RW) di kota tersebut.
Baca Juga
"Dari total 19 kelurahan yang memiliki kasus konfirmasi positif COVID-19 aktif sama dengan atau lebih besar dari 6, terdapat 31 RW ditetapkan sebagai PSKS berbasi RW," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris mengutip Antara, Rabu (3/6/2020).
Advertisement
Protokol khusus seperti yang diterapkan saat PSBB juga akan diterapkan pada masa PSKS. Beberapa protokol kesehatan yang akan diterapkan meliputi prosedur keluar masuk, tes cepat, PCR, serta pemantauan khusus.
Penyisiran isolasi mandiri juga akan dilakukan dengan melibatkan Satgas Kampung Siaga, RT, RW, dan sukarelawan.
"Tujuan PSKS ini untuk memutus rantai penularan COVID-19 pada RW-RW yang memiliki kasus konfirmasi tinggi, diharapkan penyebaran dan peningkatan kasus dapat segera menurun."
Simak Video Berikut Ini:
Normal Baru di Depok
Terkait diberlakukannya Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Depok, Idris mengatakan jika PSBB selesai pada 4 Juni, rencana normal baru pun akan disosialisasikan Pemerintah Kota Depok.
"Insha Allah setelah Kamis, 4 Juni 2020 kita akan mendapatkan sesuatu yang kita rindukan. Antara lain kita dapat beribadah di rumah-rumah ibadah," ujarnya.
Pembukaan kembali rumah ibadah akan disertai dengan tuntunan protokol kesehatan yang akan disosialisasikan satu atau dua hari ke depan, tabahnya. Di sisi lain, beberapa RW dan keluarahan tertentu kemungkinan besar masih harus melakukan kegiatan di rumah saja.
Advertisement