Liputan6.com, Jakarta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengatakan bahwa di balik penemuan kontrasepsi, ada makna yang lebih dalam terkait hak-hak manusia di baliknya.
Dwi Listyawardani, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN mengatakan, ditemukan dan digunakannya kontrasepsi berupa pil merupakan sebuah hal yang revolusioner.
Baca Juga
"Terutama kaitannya tentu dengan hak perempuan," kata Listyawardani dalam dalam konferensi pers BKKBNÂ menyambut HUT RIÂ yang diadakan secara virtual pada Jumat (14/8/2020).
Advertisement
"Kita tahu bahwa pendekatan kependudukan sekarang adalah pendekatan hak-hak reproduksi, hak asasi," kata Listyawardani.
Ia menambahkan, saat ini, seseorang secara individu memiliki hak penuh terhadap dirinya sendiri untuk menentukan kapan akan menikah, mau atau tidak memiliki anak, hingga berapa jumlah anak yang diinginkan.
Simak Juga Video Menarik Berikut Ini
Perempuan Menderita Jika Tak Ada Kontrasepsi
Ia mengatakan, isu semacam ini menarik untuk diangkat ke dalam berbagai tulisan. "Jadi bukan hanya kontrasepsinya, tetapi cerita di balik itu yang tentu menarik karena di situ ada unsur hak asasi, ada unsur pemberdayaan perempuan," ujarnya.
"Kalau tidak ada kontrasepsi bagaimana menderitanya seorang perempuan yang setiap saat terekspos untuk terus hamil saja selama dia memiliki pasangan. Bisa jadi begitu subur hamil lagi langsung."
Sebelumnya beberapa waktu yang lalu, BKKBN melaksanakan pelayanan sejuta akseptor KB dalam rangka Hari Keluarga Nasional 2020.
"Alhamdulillah bahwa pencapaiannya lebih dari itu. 1,4 juta akseptor, dilayani dengan seluru metode kontrasepsi baik jangka panjang mau pun non jangka panjang," kata Listyawardani.
"Untuk hari kontrasepsi kita fokus kepada yang jangka panjang khususnya adalah untuk IUD implan dengan target 250 ribu dan itu dilakukan secara bertahap."
Advertisement