Liputan6.com, Jakarta - Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono, menyambut baik kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang menurunkan aparat penegak hukum bersama petugas kesehatan untuk menjemput pasien positif COVID-19 yang menolak diisolasi di tempat yang telah ditetapkan.
"Karena klaster keluarga sangat tinggi sekali. Dan, hampir rumah-rumah di Jakarta ini tidak memungkinkan dilakukan isolasi di rumah," kata Pandu saat dihubungi Health Liputan6.com melalui sambungan telepon pada Senin, 14 September 2020.
Advertisement
Menurut Pandu, rumah-rumah di wilayah Ibu Kota tidak memenuhi syarat untuk pasien COVID-19 melakukan isolasi di rumah. Banyak yang tidak memiliki tempat khusus untuk memisahkan diri antara yang sakit dan keluarganya.
"Kalau mereka tinggal sendiri pun tidak ada yang mengawasi dan besar kemungkinan terjadi pelanggaran karena mereka tetap keluar rumah, berinteraksi dengan masyarakat lain," Pandu menambahkan.
Simak Video Berikut Ini
Kebijakan yang Dibuat Anies Baswedan Sudah Tepat
Pandu menilai bagus kebijakan yang Anies buat. Dengan begitu dapat segera memutus rantai penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
Pandu, mengatakan, apa gunanya melakukan testing, pelacakan, kalau masih ada orang-orang yang tidak mau melakukan iolasi di tempat khusus guna mencegah agar tidak terjadi penularan berikutnya.
Tak ada yang salah dari kebijakan tersebut sekali pun memiliki kesan keras lantaran melibatkan aparat penegak hukum.
"Dalam keadaan emergency hal tersebut boleh dilakukan. Itu boleh untuk melakukan penghentian agar tidak terjadi penularan," kata Pandu.
Lagipula, lanjut Pandu, di dalam Undang-Undang Karantina memungkinkan untuk melakukan itu.
"Maksudnya bahwa pemerintah boleh melakukan upaya-upaya untuk memutus rantai penularan. Itu kan bagian dari upaya tersebut. Mungkin nanti Pergub akan membuatnya supaya bisa diterapkan di wilayahnya," katanya.
Advertisement
Upaya Anies Baswedan Memutus Rantai Penularan COVID-19 di Klaster Rumah Tanggan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, pasien positif COVID-19 yang menolak diisolasi di tempat yang telah ditetapkan akan dijemput langsung oleh aparat penegak hukum.
Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, Senin, 14 September 2020, saat pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai diberlakukan.
Menurut Anies, ini perlu dillakukan mengingat semakin banyaknya klaster penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 terjadi di rumah tangga karena ada keluarga yang memilih isolasi mandiri di rumah.
"Klaster rumah ini sudah terjadi, karena tidak semua kita memiliki pengetahuan pengalaman untuk bisa menjaga agar kesehariannya tidak menularkan kepada orang lain," kata Anies Baswedan.
"Terkait dengan sarana isolasi, kita membutuhkan untuk bisa mengendalikan penularan agar makin terbatas dengan cara mereka mereka yang terpapar diisolasi," kata Anies seperti dikutip dari Antara.
Anies menyatakan Tower 4 dan 5 Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran dengan kapasitas lebih dari 2.500 kamar, dan disiapkan untuk menangani orang tanpa gejala (OTG) atau gejala ringan yang terpapar COVID-19.
"Kapasitas di sana lebih dari 2.500 kamar, pakai itu dulu dan disiapkan Tower 4 dan 5," kata Anies di Jakarta, Sabtu (12/9/2020).
Infografis Transportasi Publik Selama Pandemi COVID-19
Advertisement