Jubir Reisa: Putus COVID-19 di Keluarga, Penularan dari Orang Terdekat Bisa Fatal

Di dalam keluarga ada orangtua dan mungkin orang dengan penyakit penyerta yang bila terinfeksi COVID-19 bisa fatal akibatnya.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 13 Okt 2020, 07:00 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2020, 07:00 WIB
Reisa Broto Asmoro
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro mengingatkan kembali masyarakat disiplin menerapkan 3M saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (21/9/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro mengingatkan masyarakat akan tingginya potensi penularan virus SARS-CoV-2 di dalam keluarga. Fakta menunjukkan klaster keluarga masuk dalam 1.299 klaster yang ditemukan oleh Kementerian Kesehatan.

"Ingat, ada puluhan juta keluarga di Indonesia. Potensi tinggi penularan klaster keluarga bisa datang dari orang yang terdekat yang ternyata carrier atau pembawa virus," kata Reisa dalam konferensi pers disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 12 Oktober 2020.

Mengutip pernyataan Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo, Reisa mengatakan bahwa klaster keluarga sulit dihindari. "Mereka yang terkait dengan klaster-klaster lain seperti kantor, pasar, semuanya berpotensi bertemu di keluarga."

Bila terjadi penularan di keluarga pun bisa fatal akibatnya. Mengingat budaya di Indonesia dalam satu rumah terdapat beberapa anggota keluarga termasuk orangtua. Sehingga, potensi penularan COVID-19 di keluarga harus diputus.

"Kita harus putus penularan di keluarga. Penularan dari orang terdekat bisa berdampak fatal. Terutama bagi yang sudah lanjut usia dan memiliki penyakit penyerta," kata Reisa.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Ayo, Cegah Penularan COVID-19 di Keluar

Di kesempatan ini Reisa juga menyampaikan bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kementerian Kesehatan serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana membuat pedoman tentang penerapan protokol kesehatan di lingkungan keluarga. Ada empat poin di dalamnya, yakni:

1. Protokol kesehatan dalam keluarga secara umum

Di dalamnya ada soal pemakaian masker yang benar juga soal menjaga agar anggota keluarga yang berisiko tinggi tidak tertular.

2. Protokol kesehatan ketika ada yang terpapar

Mulai dari apa yang harus dilakukan hingga proses karantina mandiri yang mesti dilakukan.

3. Protokol kesehatan keluarga ketika di luar rumah

"Ini penting, seperti cara membersihkan diri sebelum masuk ke rumah untuk memastikan tidak membawa virus dari pakaian maupun barang bawaayang kita bawa," tutur Reisa.

4. Protokol kesehatan di lingkungan sekitar ketika ada tetangga yang terpapar

Mulai dari menjaga kebersihan lingkungan hingga tidak memberi stigma kepada tetangga yang positif COVID-19.

Infografis Jangan Remehkan Cara Pakai Masker

Infografis Jangan Remehkan Cara Pakai Masker
Infografis Jangan Remehkan Cara Pakai Masker (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya