Liputan6.com, Jakarta Menkes Terawan Agus Putranto mendapatkan somasi dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat pegiat pengendalian konsumsi rokok yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK).
Mereka mendesak penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Baca Juga
Surat somasi pertama ini disampaikan langsung oleh KOMPAK ke Kantor Kementerian Kesehatan di Kuningan, Jakarta pada Kamis (12/11/2020). Penyampaian surat tersebut juga disertai aksi damai di depan kantor Kemenkes sejak pukul 08.00 WIB dan secara daring melalui Zoom.
Advertisement
"Kami ingin menagih komitmen di bidang kesehatan, yaitu Menteri Kesehatan sendiri, karena sejak tahun 2018, sejak ada Keppres (Keputusan Presiden) yang memandatkan untuk merevisi PP 109, sepertinya masih berjalan di tempat," kata Tubagus Haryo Karbyanto, Pengurus Komite Nasional Pengendalian Tembakau mewakili KOMPAK dalam aksi daring.
"Hari ini, komponen masyarakat Indonesia menyampaikan somasi atau peringatan, dalam waktu 14 hari ini, Kementerian Kesehatan harus sudah melakukan upaya-upaya untuk menggerakkan kembali, produk untuk penyelesaian revisi PP ini," kata Tubagus.
Mereka juga mendesak agar dalam 14 hari, Kemenkes dapat menyampaikan kepada publik, apa saja yang telah dilakukan untuk menggerakkan kembali revisi PP tersebut.
"Sedapat mungkin, PP ini harusnya sudah diselesaikan tahun ini juga, karena setiap hari tertunda, maka tujuan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) untuk menurunkan prevalensi perokok anak dari 9,1 menjadi 8,7 akan sia-sia."
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
Diharapkan Selesai Tahun Ini
Tulus Abadi, juru bicara KOMPAK yang juga Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, mengatakan bahwa dalam revisi PP 109/2012 juga terdapat butir-butir pengendalian konsumsi produk tembakau, diantaranya adalah pelarangan total iklan dan promosi rokok, pembesaran pencantuman peringatan kesehatan bergambar, dan penguatan layanan berhenti merokok.
Tulus mengatakan, salah satu aturan revisi PP 109/2012 adalah pembesaran pencantuman peringatan kesehatan bergambar soal bahaya merokok. KOMPAK mengatakan, ukuran peringatan kesehatan di Indonesia jauh lebih kecil dibanding negara lain, bahkan yang terkecil di Asia Tenggara.
"Ini merupakan cara paling efektif dan murah untuk memberi informasi dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok, terutama pada perokok pemula," ujarnya.
Lisda Sundari, Ketua Lentera Anak, juga mengatakan bahwa yang penting dalam revisi PP 109/2012 adalah pelarangan total iklan dan promosi rokok.
Ia mengatakan, selama ini industri rokok menggunakan strategi iklan, promosi dan sponsor yang masif untuk membidik anak muda sebagai target pasar guna mendapatkan perokok pengganti yang akan menjamin keberlangsungan bisnisnya.
Ari Subagio, kuasa hukum KOMPAK yang tergabung dalam Solidaritas Advokad Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (SAPTA) meminta Kemenkes untuk merespon Surat Peringatan Somasi 1 dalam jangka waktu 14 x 24 jam terhitung sejak surat somasi diterima.
"Jika tidak diindahkan, maka SAPTA sudah menyiapkan langkah lanjutan yakni mengajukan pelaporan kepada Ombudsman Republik Indonesia," ujarnya
Pada kegiatan tersebut, aspirasi dari perwakilan KOMPAK juga telah diterima oleh Kementerian Kesehatan.
Advertisement