Liputan6.com, Jakarta Kekerasan seksual adalah perilaku seks yang membuat seseorang tidak nyaman, menderita, dan tertekan baik secara verbal, fisik, maupun psikologis. Setiap orang dapat menjadi korban maupun pelaku kekerasan seksual baik disadari atau tidak disadari.
Menurut ahli hukum dari Universitas Indonesia Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo, S.H., M.Si, orang yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual adalah semua orang yang berada dalam relasi timpang.
Baca Juga
“Semua pihak terutama yang berada pada relasi kuasa timpang, termasuk mereka yang bergantung secara emosional, psikologis, dan finansial,” ujar Lidwina dalam webinar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) ditulis Senin (14/12/2020).
Advertisement
Relasi timpang diartikan sebagai ketimpangan atau ketidakseimbangan kuasa dalam sebuah hubungan. Misal, laki-laki dalam sebuah hubungan pacaran lebih mendominasi ketimbang perempuannya karena stigma yang berlaku terkait perempuan sebagai makhluk yang lemah.
“Siapa saja bisa menjadi kelompok yang rentan (kekerasan seksual),” ujar Lidwina.
Simak Video Berikut Ini:
Kelompok yang Berpotensi Jadi Pelaku
Menurut catatan tahunan Komnas Perempuan terkait kasus kekerasan seksual di ranah personal, ada 1.815 kasus kekerasan dalam pacaran dan 1.320-nya adalah kekerasan seksual.
Walau kasus kekerasan seksual kebanyakan terjadi dengan perempuan sebagai korban, namun pada kenyataanya siapapun berpotensi menjadi pelaku baik itu laki-laki maupun perempuan.
“Pelaku kekerasan seksual apalagi dalam pacaran itu bisa saja laki-laki atau perempuan, tapi dalam hal ini pelakunya memang lebih banyak laki-laki.”
Biasanya, pelaku memiliki posisi tawar yang lebih kuat dan mampu mendominasi korban. Pelaku juga pandai memanipulasi dengan menggunakan kondisinya atau kondisi psikologis korban.
“Pelaku juga dapat merupakan teman yang dipercayai korban, jadi tidak selalu hubungan berpacaran tapi bisa juga teman. Korban pikir dia bisa mengantar dengan selamat sampai rumah, tapi ternyata tidak.”
Bentuk-bentuk kekerasan seksual berdasarkan lintang variasinya dari yang terberat dimulai dengan pemerkosaan, percobaan perkosaan, pencabulan, pelecehan verbal, eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, pemaksaan penggunaan alat kontrasepsi dan aborsi.
Advertisement