Jika RS yang Tangani Pasien COVID-19 Terdampak Bencana, Ini Langkah yang Diambil

Jika rumah sakit yang tangani pasien COVID-19 terdampak bencana, berikut langkah yang diambil.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 20 Jan 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2021, 18:00 WIB
Regu Penyelamat di Mamuju, Sulawesi Barat berjibaku dengan waktu untuk menyelamatkan korban reruntuhan RS Mitra Manakarra yang ambruk akibat gempa di Sulbar. (Foto: Liputan6.com/Abdul Rajab Umar)
Regu Penyelamat di Mamuju, Sulawesi Barat berjibaku dengan waktu untuk menyelamatkan korban reruntuhan RS Mitra Manakarra yang ambruk akibat gempa di Sulbar. (Foto: Liputan6.com/Abdul Rajab Umar)

Liputan6.com, Jakarta Jika rumah sakit yang menangani pasien COVID-19 terdampak bencana, rencana kesiapsiagaan dengan pemindahan pasien ke rumah sakit lain perlu dipertimbangkan. Upaya ini termasuk bagian manajemen bencana di tengah pandemi COVID-19.

Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, manajemen bencana akan lebih sempurna dengan adanya keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah untuk gotong-royong melalui rencana kesiapsiagaan dalam masa pandemi.

"Langkah manajemen bencana, salah satunya evaluasi, apakah rumah sakit yang menangani pasien COVID-19 terdampak bencana alam," terang Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, 19 Januari 2021.

"Jika demikian (terdampak bencana) agar mempertimbangkan dipindahkan ke rumah sakit rujukan lain yang terdekat."

Mengenai pelayanan rumah sakit, khususnya pasca gempa di Sulawesi Barat. Pusat Krisis Kementerian Kesehatan mencatat, dari empat rumah sakit yang ada di Kabupaten Mamuju, hanya dua rumah sakit yang dapat beroperasi, yaitu Rumah Sakit Regional dan Rumah Sakit Bhayangkara.

Saat ini, Kemenkes tetap mengatur kebutuhan tenaga dokter ahli di Sulawesi Barat sehingga mampu memenuhi layanan kesehatan pasca gempa tersebut.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Pasien COVID-19 Sebaiknya Tidak Dirawat di Daerah Risiko Bencana Tinggi

Tenda perawatan korban gempa Mamuju
Seorang pria yang terluka dalam gempa dengan magnitudo 6,2 menerima perawatan di tempat penampungan sementara di luar Rumah Sakit Regional Sulbar, Mamuju, Sulawesi Barat, Minggu (17/1/2021). Mereka dirawat di dalam tenda darurat untuk mengantisipasi gempa susulan. (ADEK BERRY/AFP)

Wiku menyebut pasien COVID-19 sebaiknya tidak dirawat di daerah dengan risiko bencana tinggi. Tujuannya, ketika bencana terjadi, tidak perlu dilakukan mobilisasi pasien COVID-19.

"Rencana manajemen bencana paling penting adalah melakukan evakuasi berdasarkan penggolongan orang terdampak COVID-19. Sebaiknya pasien COVID-19 tidak dirawat di daerah dengan risiko bencana tinggi agar tidak perlu dilakukan mobilisasi pasien pada saat bencana terjadi," katanya.

Dalam rencana manajemen bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) perlu berkoordinasi dengan dinas kesehatan agar memiliki data dan mengetahui lokasi-lokasi kasus positif COVID-19 yang tinggal di area terdampak bencana.

Berikan tanda khusus bagi kasus positif dan tidak positif dari populasi serta memberikan pita dengan warna khusus di tangan, masker dengan tanda khusus atau tanda lainnya.

"Perlu dipertimbangkan juga rencana jalur evakuasi dan cara tempat pengungsian, yang mana kasus positif dan warga masyarakat yang sehat terpisah dengan dibarengi sosialisasi yang masif sebelum pelaksanaan evakuasi," lanjut Wiku.

"Untuk pekerja sosial untuk membantu evakuasi kasus positif COVID-19 dengan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) dan dilengkapi dengan peralatan P3K."

Infografis Banjir Bandang dan Longsor di Sulsel

Infografis Banjir Bandang dan Longsor di Sulsel
Infografis Banjir Bandang dan Longsor di Sulsel. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya